YLPK Bali Desak Solusi Konkret Usulkan Ganjil-Genap Jika Antrean BBM Tak Terkendali: Jangan Biarkan Konsumen Tanggung Beban Sendirian

Jbm.co.id-DENPASAR | Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mendesak Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerapan sistem ganjil-genap kendaraan untuk pembelian BBM apabila gangguan pasokan dan antrean panjang masih terus terjadi.
Menurut Putu Armaya, kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai langkah sementara untuk mengendalikan antrean, dengan penerapan terbatas, terukur, dan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah itu dinilai perlu dikaji secara serius agar antrean kendaraan tidak semakin menumpuk, waktu tunggu konsumen tidak mencapai berjam-jam, serta aktivitas masyarakat tidak terus terganggu.
Putu Armaya menegaskan, persoalan BBM bukan hanya menyangkut distribusi energi, tetapi juga berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik, informasi yang benar, serta perlakuan yang adil.
“Jangan sampai masyarakat harus mengorbankan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM. Ada siswa yang harus bersekolah, pekerja yang harus mencari nafkah, pedagang yang harus menjalankan usahanya, serta masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk kepentingan mendesak.”
“Pemerintah dan Pertamina harus menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar meminta masyarakat bersabar,” tegasnya.
Ganjil-Genap Harus Terukur
Putu Armaya menjelaskan, apabila kondisi darurat pasokan BBM berlanjut, pemerintah bersama kepolisian, Pertamina, BPH Migas, dan pengelola SPBU perlu melakukan evaluasi cepat untuk menentukan kelayakan penerapan sistem ganjil-genap, khususnya di wilayah atau SPBU yang mengalami antrean paling parah.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, pengaturannya harus memiliki batas waktu dan lokasi yang jelas berdasarkan hasil evaluasi lapangan.
Selain itu, mekanisme pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan pengisian BBM.
Putu Armaya juga menekankan pentingnya pengecualian bagi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan darurat, serta kebutuhan khusus lainnya yang ditetapkan secara proporsional.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap menjamin akses pembelian BBM secara adil dan tidak diskriminatif.
Pengawasan atas praktik penimbunan, pembelian berulang untuk diperjualbelikan kembali, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi juga perlu diperketat.
Evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru. Apabila pasokan BBM kembali normal dan antrean terkendali, penerapan ganjil-genap harus dihentikan.
Putu Armaya menegaskan, sistem ganjil-genap bukan solusi utama untuk mengatasi kelangkaan BBM. Prioritas pemerintah tetap memastikan ketersediaan pasokan mencukupi dan distribusi berjalan lancar.
Soroti Hak Konsumen
Lebih lanjut, Putu Armaya mengingatkan bahwa penanganan gangguan BBM harus memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf a mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Sementara itu, Pasal 4 huruf c mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Adapun Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Terkait kompensasi, Pasal 7 huruf f dan g juga mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
Meski demikian, Putu Armaya mengingatkan bahwa antrean panjang atau keterlambatan distribusi tidak serta-merta menimbulkan hak kompensasi dalam setiap keadaan. Dasar tuntutan tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menjadi salah satu rujukan dalam mengkaji manajemen dan rekayasa lalu lintas di sekitar SPBU.
Namun, penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor untuk pembelian BBM tetap memerlukan kejelasan kewenangan, prosedur, dan ketentuan teknis. Ketentuan mengenai manajemen lalu lintas tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk membatasi pembelian BBM melalui sistem ganjil-genap.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Ketentuan mengenai pengawasan penyaluran BBM juga menjadi dasar penting untuk memperkuat koordinasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Pertamina Diminta Transparan
Atas kondisi tersebut, YLPK Bali meminta Pemprov Bali segera mengoordinasikan penanganan antrean dan gangguan pasokan BBM bersama Pertamina, BPH Migas, kepolisian, serta pemerintah kabupaten/kota.
Pertamina juga didesak menyampaikan informasi secara transparan mengenai ketersediaan stok, jadwal distribusi, dan perkiraan pemulihan pasokan di wilayah terdampak.
Jika antrean tetap parah, pemerintah diminta segera mengkaji langkah pengendalian, termasuk opsi ganjil-genap yang terbatas dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengawasan atas penimbunan dan penyalahgunaan BBM harus ditingkatkan, disertai penindakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Disisi lain, pemerintah dan Pertamina perlu mengevaluasi penyebab gangguan distribusi serta menyusun langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
YLPK Bali menegaskan, konsumen tidak boleh terus-menerus menanggung dampak gangguan pelayanan tanpa kepastian informasi dan langkah perbaikan yang terukur.
Apabila sistem ganjil-genap dinilai layak diterapkan, kebijakan tersebut harus diumumkan secara resmi, disosialisasikan sebelum diberlakukan, memiliki dasar kewenangan yang jelas, serta tidak menghambat kebutuhan darurat maupun kelompok yang memerlukan perlindungan khusus.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah BBM tersedia, distribusi lancar, antrean terkendali, dan kepastian pelayanan. Jangan biarkan masyarakat kehilangan waktu produktif berjam-jam hanya untuk mengisi bahan bakar. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang nyata, terukur, dan berpihak kepada konsumen,” pungkasnya.
Editor: Putu Wiguna




