Lahan Sawah Bali Terus Tergerus, Pelanggaran Jatiluwih Jadi Sorotan, GPS Sebut Larangan Alih Fungsi Diskriminatif Tanpa Solusi

Jbm.co.id-DENPASAR | Ancaman hilangnya lahan sawah di Bali kembali mencuat setelah tokoh publik sekaligus mantan anggota DPR/DPD RI asal Bali, I Gede Pasek Suardika (GPS) menilai kebijakan larangan alih fungsi lahan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak disertai solusi komprehensif bagi petani.
GPS menegaskan bahwa masalah alih fungsi lahan bukan sekadar persoalan larangan, tetapi terkait langsung dengan faktor ekonomi, sosial, dan budaya petani Bali.
Ia pun menyoroti semakin maraknya pelanggaran tata ruang, termasuk di kawasan sensitif seperti Subak Jatiluwih, warisan budaya dunia UNESCO.
Menurut GPS, akar masalah turunnya jumlah lahan sawah tidak pernah ditangani dengan serius.
Ia merinci tujuh faktor utama yang membuat petani terdesak menjual lahannya. Mulai dari pendapatan yang tidak sebanding dengan biaya hidup, perubahan kultur kerja, kebutuhan papan yang meningkat, hingga absennya kebijakan heritage agriculture yang memberi insentif bagi petani pemilik sawah.
“Melarang alih fungsi lahan hanya dengan melarang pemanfaatan sawah untuk kepentingan lain tanpa ada kebijakan yang menyentuh dan meningkatkan taraf hidup petani adalah kebijakan diskriminatif kesejahteraan,” tegasnya.
Pemerintah Siapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Dalam Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan penyusutan lahan sawah nasional yang mencapai 60.000-80.000 hektare per tahun, atau setara 165-220 hektare per hari.
Ia menyatakan Pemerintah menyiapkan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk mengerem laju alih fungsi lahan.
Gubernur Koster Minta Hentikan Izin Pembangunan di Lahan Produktif
Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan, Bali kehilangan sekitar 600-700 hektar lahan produktif per tahun akibat alih fungsi. Ia menegaskan komitmen penertiban tata ruang dan meminta seluruh Bupati/Walikota di Bali untuk:
Tidak menerbitkan izin hotel-restoran di atas lahan produktif
Tidak mengeluarkan izin toko modern berjejaring
Tidak lagi membiarkan pelanggaran tata ruang dalam bentuk apapun
“Kami sudah merancang peraturan daerah terkait pengaturan alih fungsi lahan produktif,” kata Gubernur Koster.
“Untuk kedepan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Putu Suasta Ingatkan Pemerintah Tidak Tebang Pilih: Pelanggaran Jatiluwih Harus Disikapi
Pengamat kebijakan publik Putu Suasta, yang juga pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu, turut menyoroti inkonsistensi penegakan aturan di Bali. Ia meminta Pemerintah Provinsi Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali untuk tetap tegas dan tidak “masuk angin”.
“Jangan sampai Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster ‘masuk angin’, Pansus TRAP DPRD Bali sudah bagus dan berani menemukan pelanggaran di berbagai daerah,” paparnya.
Putu Suasta mengaku heran pelanggaran di Subak Jatiluwih yang bahkan sudah disorot UNESCO tetap tidak ditangani serius, sementara penertiban di kawasan lain seperti Pantai Kelingking dan Pantai Bingin berjalan cepat.
Dalam diskusi Forum Peduli Bali bertema “Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya”, hadir sejumlah tokoh seperti Dr. Agus Samijaya, Ni Made Indrawati (KPA Bali), Ketua Pansus TRAP Made Suparta, serta tokoh masyarakat Bali lainnya.
Putu Suasta menegaskan bahwa Jatiluwih seharusnya menjadi prioritas penindakan mengingat statusnya sebagai kawasan warisan dunia dan ikon agraris Bali.
Dorongan Ketegasan di Dalam Satu Arah Partai
Ia juga menyinggung posisi politik Gubernur Koster sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, yang seharusnya memberi ruang lebih besar bagi langkah tegas menertibkan pelanggaran tata ruang di Tabanan, wilayah yang pemimpinnya berasal dari partai yang sama.
Menurut Putu Suasta, ketegasan pemerintah tak boleh selektif, terutama ketika kawasan pertanian tradisional Bali terus terancam oleh pembangunan tidak terkontrol. (red).




