Ahli Hukum Pidana Suparji Ahmad Soroti Cacat Yuridis Penahanan Made Daging Tak Cantumkan Alasan Faktual Minta Hakim Uji Keabsahan Tersangka

Jbm.co.id-DENPASAR | Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad menyoroti prosedur penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, dalam Sidang Praperadilan Jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Prof. Suparji Ahmad menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji, terutama mengenai kecukupan dasar penetapan tersangka, kejelasan alasan penahanan, serta kesesuaian tuduhan dengan fakta dan bukti yang digunakan penyidik.
Dalam persidangan tersebut, Prof. Suparji Ahmad dihadirkan sebagai Ahli Hukum Pidana oleh Tim Huasa Hukum Made Daging yang terdiri dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Selain Prof.Suparji Ahmad, pihak pemohon menghadirkan Ahli Administrasi Pemerintahan dan Ahli Linguistik Forensik Dr. Kadek Wirahyuni. Sementara itu, Polda Bali selaku Termohon menghadirkan satu Ahli Hukum Pidana sekaligus Ahli Hukum Acara Pidana.
Seusai persidangan, Prof. Suparji Ahmad menegaskan bahwa Hakim perlu menilai secara objektif fakta-fakta yang terungkap, termasuk apakah penetapan tersangka dan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum.
“Secara materiil, tuduhan ini tidak tepat. Harapannya, hakim praperadilan dapat mengoreksi dan membatalkan proses hukum tersebut,” kata Prof.Suparji Ahmad.
Alasan Penahanan Harus Diuji Secara Faktual
Salah satu persoalan utama yang disoroti Prof. Suparji Ahmad adalah alasan penahanan Made Daging, yang menurutnya tidak dicantumkan secara jelas dan faktual dalam surat perintah penahanan.
Prof. Suparji Ahmad menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 100 KUHAP baru, khususnya mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penahanan.
Menurutnya, apabila alasan faktual tidak diuraikan secara memadai, tindakan penahanan berpotensi mengandung persoalan dari aspek formal maupun prosedural.
“Ya, alasan faktualnya tidak dicantumkan kan. Dia dia menahan tidak ada alasan yang jelas kan. Terus dia menyatakan membuat surat yang tidak benar, padahal yang benar tidak ada. Bisa dibatalkan, karena ada kesalahan formil dan secara prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan,” ujarnya.
Pandangan tersebut menjadi salah satu argumentasi yang diajukan pihak pemohon untuk meminta hakim menguji keabsahan tindakan penyidik.
Persoalkan Tuduhan Pemalsuan Surat
Selain penahanan, Prof. Suparji Ahmad juga menyoroti substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Made Daging.
Menurutnya, tuduhan mengenai pembuatan surat yang tidak benar atau palsu harus diuji berdasarkan kondisi surat yang menjadi objek perkara dan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Prof. Suparji Ahmad menilai terdapat persoalan materiil yang perlu diperiksa dalam perkara tersebut. Karena itu, ia berharap hakim tidak hanya melihat keberadaan alat bukti secara formal, tetapi juga menilai relevansi bukti dengan dugaan tindak pidana.
Pandangan ini sejalan dengan argumentasi Tim Kuasa Hukum yang mempertanyakan dasar penetapan tersangka serta hubungan alat bukti dengan unsur pemalsuan surat.
Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dan keabsahan penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan Hakim berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Soroti Tahapan Administrasi Pemerintahan
Prof. Suparji Ahmad juga menekankan pentingnya memperhatikan mekanisme administrasi pemerintahan ketika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan keputusan atau produk administrasi.
Menurut pihak Pemohon, tahapan administratif semestinya menjadi perhatian sebelum tindakan pidana dilakukan apabila ketentuan yang relevan memang mensyaratkannya.
Kuasa Hukum Made Daging, I Made Ariel Suardana (IMAS) menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah menerima sanksi administratif sebelum perkara tersebut diproses secara pidana.
IMAS juga menyoroti rangkaian laporan yang menurutnya terjadi pada 2024, 2025, dan 2026. Ia menilai pola penanganan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, terlebih setelah perkara sebelumnya dihentikan dan laporan berikutnya diproses dengan sangkaan berbeda.
Pihak Pemohon mengaitkan persoalan itu dengan asas ne bis in idem in concreto, yakni dugaan pengulangan proses hukum atas objek dan peristiwa yang dinilai memiliki kesamaan. Namun, penerapan asas tersebut tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang relevan.
Penyidik Bisa Dilaporkan Jika Diduga Langgar Prosedur
Prof. Suparji Ahmad turut menanggapi kemungkinan pelaporan terhadap penyidik Polda Bali melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan atau ketidakhati-hatian dalam penanganan perkara.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan memperjuangkan pemulihan haknya melalui mekanisme yang tersedia.
“Makanya itu kan bisa dilaporkan juga, bahwa dia punya hak untuk mengembalikan haknya, memulihkan kerugiannya, bikin laporan, tak perlu dihalang-halangi gitu,” paparnya.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam menjalankan kewenangannya.
Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Disisi lain, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Nyoman Gatra juga menegaskan bahwa perkara yang sekarang ditangani berbeda dari perkara terdahulu. Menurutnya, perkara sebelumnya menggunakan sangkaan Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang, sedangkan perkara saat ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP.
“Disitulah perbedaannya. Perkara terdahulu dihentikan, karena undang-undang yang baru tidak lagi mengatur pasal tersebut. Selain itu, pelapor dan Laporan Polisi (LP) dalam perkara saat ini juga berbeda,” kata Nyoman Gatra.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara pihak pemohon dan termohon mengenai dasar penetapan tersangka serta keabsahan penahanan Made Daging.
Pihak Pemohon meminta Hakim menilai kecukupan alasan faktual penahanan dan kesesuaian tuduhan dengan bukti, sedangkan Polda Bali menyatakan penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang dipersyaratkan.
Putusan Praperadilan nantinya akan menentukan penilaian hukum atas permohonan tersebut berdasarkan bukti, keterangan ahli, dan argumentasi yang disampaikan kedua belah pihak.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




