IMAS Bongkar Kejanggalan Kasus Made Daging Soroti Hattrick Laporan Hingga Dugaan Bukti Palsu Disebut Kasus Akrobatik Hukum

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum I Made Daging, I Made Ariel Suardana (IMAS), menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali.
Menurutnya, hal itu mulai dari laporan polisi yang berulang, dugaan penggunaan bukti palsu, hingga persoalan prosedur administrasi pemerintahan menjadi sorotan dalam Sidang Praperadilan Jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).
Dalam keterangannya seusai persidangan, IMAS menegaskan bahwa keterangan ahli administrasi pemerintahan dan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak pemohon memberikan sejumlah perspektif untuk menguji keabsahan proses hukum terhadap Made Daging.
Menurut IMAS, perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek formal penetapan tersangka, tetapi juga dari prosedur administrasi pemerintahan, kecukupan dasar pemidanaan, serta penghormatan terhadap hak-hak hukum seseorang.
Dari perspektif administrasi pemerintahan, IMAS menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan menjelaskan pentingnya menempuh mekanisme administratif dalam persoalan yang berkaitan dengan produk administrasi pemerintahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikannya, penilaian Inspektorat tidak menemukan kecacatan pada surat yang menjadi persoalan, baik dari sisi substansi maupun aspek lainnya.
“Hal ini menjadi alasan kuat bahwa perkara pidana tidak boleh masuk ke ranah administratif,” kata IMAS.
Menurutnya, aspek tersebut patut menjadi perhatian hakim dalam menilai apakah proses pidana yang berjalan telah mempertimbangkan mekanisme administrasi pemerintahan yang relevan.
IMAS Soroti Tiga Kali Pelaporan (Hattrick Pelaporan)
Salah satu persoalan yang disoroti IMAS adalah rangkaian pelaporan terhadap Made Daging yang menurutnya berlangsung dalam tiga tahap pelaporan (Hattrick Laporan), yakni pada 2024, 2025, dan 2026.
Ia menjelaskan, laporan pertama tidak berlanjut, sedangkan laporan kedua dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah Made Daging memenangkan praperadilan. Selanjutnya, laporan ketiga diproses dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Bagi IMAS, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penanganan perkara, terutama jika terdapat kesamaan objek, bukti, pihak yang terlibat, serta waktu dan peristiwa yang dipersoalkan.
Ia menilai hakim perlu mencermati apakah proses hukum yang berlangsung telah memenuhi prinsip kepastian hukum dan menghindari pengulangan penanganan perkara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
IMAS mengaitkan persoalan itu dengan asas ne bis in idem in concreto, yang menurut pihaknya relevan untuk menguji dugaan pengulangan proses hukum atas perkara yang memiliki kesamaan mendasar.
Namun, penerapan asas tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perbedaan dasar sangkaan dalam setiap laporan.
Dugaan Bukti Palsu dan Persoalan Administrasi
Selain laporan berulang, IMAS juga mempersoalkan dasar penyidikan dan penetapan tersangka yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan bukti palsu.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diuji secara cermat karena berkaitan langsung dengan dasar penetapan tersangka terhadap Made Daging.
IMAS juga menyoroti belum adanya sanksi administratif terhadap kliennya sebelum perkara tersebut diproses secara pidana. Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menilai hubungan antara persoalan administrasi pemerintahan dan dugaan tindak pidana.
Profesor Hukum Pidana Suparji Ahmad, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak pemohon, turut menekankan pentingnya memperhatikan tahapan administrasi sebelum tindakan pemidanaan apabila ketentuan yang relevan memang mensyaratkannya.
“Lantas, mengapa pihak kepolisian justru masuk ke ruang lingkup administratif? Ini jelas membahayakan dan bernuansa cacat yuridis,” tegas IMAS.
Ia berharap seluruh argumentasi tersebut dinilai secara objektif oleh hakim, termasuk apakah dasar penetapan tersangka dan tindakan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum.
Hak Melapor Balik Ikut Dipersoalkan
IMAS turut menyinggung persoalan hak Made Daging untuk membuat laporan balik. Ia menyatakan pihaknya mempersoalkan adanya dugaan pembatasan terhadap hak tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara harus memiliki ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui mekanisme yang tersedia tanpa menghadapi hambatan yang tidak beralasan.
Persoalan itu, kata IMAS, menjadi bagian dari evaluasi terhadap profesionalisme penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak seseorang yang sedang menghadapi proses pidana.
Ia berharap laporan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Sebut Kasus Made Daging sebagai Kasus Akrobatik
IMAS menilai rangkaian proses hukum yang dihadapi kliennya memiliki karakteristik yang tidak biasa berdasarkan pengalaman mereka sebagai advokat.
Ia menyebut ahli hukum pidana Prof. Suparji Ahmad telah memiliki pengalaman sekitar 800 kali memberikan keterangan sebagai ahli. Sementara itu, IMAS dan Gede Pasek Suardika (GPS) masing-masing memiliki pengalaman panjang sebagai advokat.
“Ini pertama kali, semenjak dia menjadi ahli, 800 kali menjadi ahli, pertama kali. Saya juga menjadi advokat 25 tahun, demikian juga Pak Gede Pasek Suardika juga pertama kali. Artinya ini adalah kasus akrobatik,” kata IMAS.
Pernyataan tersebut menggambarkan penilaian pihak pemohon terhadap kompleksitas perkara yang sedang mereka hadapi. Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun cacat yuridis tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa.
Menanti Penilaian Hakim Praperadilan
Dalam sidang Jumat tersebut, Tim Kuasa Hukum Made Daging menghadirkan tiga ahli, yakni ahli administrasi pemerintahan, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa. Ahli bahasa, Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd., memberikan penjelasan mengenai perbedaan rumusan bahasa dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, khususnya penggunaan kata “jika” dalam ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan hukum.
Sementara itu, pihak Polda Bali selaku Termohon menghadirkan satu ahli hukum pidana sekaligus ahli hukum acara pidana.
Kuasa Hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging didasarkan pada minimal dua alat bukti. Ia juga menegaskan bahwa perkara yang sekarang ditangani berbeda dari perkara terdahulu karena menggunakan sangkaan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP mengenai pemalsuan surat, sedangkan perkara sebelumnya menggunakan Pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari materi yang harus dipertimbangkan dalam pemeriksaan praperadilan.
IMAS berharap Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana menilai seluruh argumentasi, keterangan ahli, dan dokumen yang diajukan para pihak secara menyeluruh sebelum memutus keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Made Daging.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




