Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Jbm.co.id-DENPASAR | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan yang adil atas karya jurnalistik ditengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Menurutnya, jurnalis dan organisasi media harus mendapatkan kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang dihasilkan, termasuk ketika konten tersebut dimanfaatkan oleh platform digital lintas negara.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam sambutan kunci ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Supratman menjelaskan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat di berbagai negara. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pihak yang memproduksinya.
Menurutnya, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” kata Supratman.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Untuk itu, Supratman berharap langkah ini memberikan kepastian bagi pemegang hak sekaligus memastikan pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi berlangsung secara transparan.
Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Ia menilai platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara jurnalis dan organisasi media yang menghasilkan konten belum tentu memperoleh bagian ekonomi yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” kata Komarudin.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi berpotensi terdampak.
Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial. Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak atas karya jurnalistik dan kejelasan sumber informasi dalam penggunaan konten oleh platform digital maupun sistem AI.
Menurut Fifi, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” kata Fifi.
Ia menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menyeimbangkan hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan. Kebijakan yang dikembangkan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang pembahasan berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.
Forum ini berlangsung pada 9-11 Oktober 2026 dengan peserta 45 orang terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” kata Hermansyah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.
Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.
Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal dan menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi ekosistem pers dan media digital di Bali.
“Sebagai daerah penyelenggara agenda internasional sekaligus pusat kreativitas, Bali menjadi ruang bertemunya berbagai pertukaran informasi dan karya jurnalistik. Kami di Kanwil Kemenkum Bali mendukung penuh arahan Bapak Menteri Hukum dan jajaran DJKI untuk memastikan bahwa karya-karya jurnalistik di daerah tidak hanya terlindungi secara hukum dari penyalahgunaan digital, tetapi juga memberikan kepastian nilai ekonomi yang adil bagi para jurnalis dan insan pers lokal,” kata Milawati.
Milawati juga menambahkan, Kanwil Kemenkum Bali siap bersinergi dengan Dewan Pers, instansi pemerintah daerah, serta komunitas media untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemanfaatan layanan kekayaan intelektual.
Melalui forum regional tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama antarnegara ASEAN agar perkembangan teknologi digital dan AI tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak cipta, penghargaan terhadap karya jurnalistik, serta keberlanjutan industri pers.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Kanwil Kemenkum Bali




