BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Tingkatkan Kualitas Regulasi, Kanwil Kemenkum Bali Bahas Raperbup dan Dua Ranperda Klungkung

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali terus memperkuat kualitas regulasi daerah melalui agenda harmonisasi yang digelar secara daring di Ruang Arjuna, Senin, 1 Desember 2025.

Kegiatan ini membahas satu Rancangan Peraturan Bupati dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kabupaten Klungkung.

Rapat harmonisasi ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap rancangan regulasi daerah ditinjau kesesuaiannya dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki norma yang jelas sebelum ditetapkan.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Mustiqo Vitra Ardiansyah, didampingi Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, beserta jajaran tim harmonisasi.

Dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, hadir sejumlah unsur penting seperti Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung, Sekretariat DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Kepala BRIDA, Irban I, Tim Produk Hukum Daerah, serta OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kebudayaan. Juga hadir Kepala Bagian Hukum, tim penyusun naskah akademik dari LPPM Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, dan Tim Ahli AKD DPRD Kabupaten Klungkung.

Rapat diawali dengan pemaparan DPRD dan Pemkab Klungkung terkait urgensi pembentukan tiga regulasi, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penerapan Inovasi Daerah

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pemeliharaan dan Pemajuan Kebudayaan

Menindaklanjuti pemaparan tersebut, Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, bersama tim memberikan matriks perbaikan terkait substansi rancangan regulasi. Penelaahan dilakukan dengan fokus pada sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi dan penguatan kejelasan norma agar dapat diterapkan efektif oleh pemerintah daerah.

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkumham Bali memastikan seluruh rancangan regulasi Kabupaten Klungkung memiliki landasan hukum yang kuat, terstruktur, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button