Rudenim Denpasar Deportasi Dua WNA Iran dari Bali Usai Viral Dugaan Pencurian Bermodus Hipnotis di Pasar Bajera

Jbm.co.id-BADUNG | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial BM (47) dan MH (71), yang merupakan paman dan keponakan, pada Jumat (9/10/2026).
Kedua WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), setelah dugaan pencurian bermodus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, viral di media sosial pada pertengahan September 2026.
Peristiwa pendeportasian WNA melibatkan keduanya dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Selain dipulangkan ke negara asal, nama BM dan MH juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas TAK yang telah dikenakan terhadap kedua WNA tersebut.
“Aksi mereka sempat viral melalui video CCTV di media sosial dan menimbulkan keresahan. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Teguh.
Berdasarkan kronologi, BM dan MH tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya kemudian menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Dugaan pencurian terjadi di Pasar Bajera pada Jumat (18/9/2026). Keduanya diduga menggunakan modus berpura-pura membeli gula pasir dan meminta penukaran uang, sebelum mengambil uang dari dalam tas korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp800.000.
Kemudian, kedua WNA diamankan oleh Polsek Kuta pada Minggu (20/9/2026) setelah terindikasi berada di wilayah Kuta. Selanjutnya, BM dan MH diserahkan kepada Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah proses mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian, dan penasihat hukum, kedua belah pihak sepakat berdamai. Meski demikian, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026.
Sehari kemudian, Selasa (22/9/2026), BM dan MH diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani detensi hingga proses pendeportasian dilaksanakan pada 9 Oktober 2026.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan tiket kepulangan terpenuhi, keduanya diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Teheran, Iran.
Tindakan keimigrasian tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif atas orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, termasuk pendeportasian.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




