Hampir 3 Bulan Kasus Dugaan Penganiayaan ASN Tabanan Mandek: Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Beri SP2HP dan Jawaban 8 Poin

Jbm.co.id-TABANAN | Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan atas salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memasuki bulan ketiga tanpa kepastian hukum.
Korban bersama kuasa hukumnya, I Ketut Artana, SH., MH., dan Ida Bagus Putu Parta, SE., SH., mendesak Polres Tabanan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.
Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kapolres Tabanan melalui Kasat Reskrim tertanggal 8 September 2026.
Dalam permintaan tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan terkait delapan poin penting, mulai dari status laporan, tahapan penanganan perkara, penyidik yang menangani, perkembangan pemeriksaan korban, identifikasi terduga pelaku, hingga pemeriksaan CCTV dan alat bukti lainnya.
Pihak korban juga meminta penjelasan mengenai hasil serta pertimbangan penyidik terhadap Visum et Repertum yang telah diserahkan dalam perkara tersebut.
Mengaku Dikeroyok Dua Orang
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Senin dini hari, 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.40 WITA di sebelah Indomaret Kukuh, Banjar Kukuh, Desa Marga, Tabanan.
Korban mengaku saat itu baru selesai menjalankan tugas dalam kegiatan Art Centre Gong Kebyar Anak Duta Kabupaten Tabanan.
“Pada malam kejadian, saya bertugas dalam acara Art Centre Gong Kebyar Anak Duta Kabupaten Tabanan. Setelah selesai bertugas, saya kembali ke kantor untuk mentransfer dokumentasi berupa foto dan video acara tersebut untuk disimpan,” kata korban.
Sekitar pukul 01.00 WITA, korban kemudian pulang ke rumah menggunakan mobil. Saat melintas di depan Pura Puseh Banjar Kukuh, ia melihat sepeda motor berjalan pelan di tengah jalan tepat di garis putih.
Korban mengaku membunyikan klakson untuk meminta pengendara tersebut menepi agar dapat mendahului.
“Untuk dapat mendahului, saya membunyikan klakson agar pengendara tersebut menepi. Setelah mendengar klakson, pengendara tersebut menepi dan saya pun berhasil menyalipnya,” jelasnya.
Namun, beberapa saat kemudian, ketika berada di depan Indomaret Kukuh sebelah timur Patung Monyet, korban melihat sebuah sepeda motor melaju kencang dari belakang.
Motor tersebut disebut mendekati mobil korban dan salah satu pengendaranya melayangkan pukulan ke arah kaca mobil. Korban kemudian menepi dan membuka pintu mobil.
Namun, menurut pengakuannya, saat pintu baru terbuka setengah, ia langsung dipukul pada bagian hidung.
“Saya menepi dan membuka pintu mobil. Meris! Saat pintu baru terbuka setengah, tiba-tiba kepala bagian tulang hidung saya langsung dipukul hingga mimisan. Tak cukup sampai di itu saya pun di keroyok dan dipukuli tanpa ada perlawanan, oleh 2 orang,” tuturnya.
Diseret Keluar Mobil hingga Hidung Patah
Korban mengaku kemudian diseret keluar dari mobil. Kakinya terluka akibat terkena aspal, sementara pakaiannya robek. Ia juga mengaku mendapat pukulan dan tendangan dari para pelaku.
“Setelah itu pengeroyokan berhenti sebentar, saya sempat bangun. Dalam keadaan setengah sadar, hidung dan kaki berdarah serta badan memar, kepala benjol, penganiayaan berlanjut, kepala bagian hidung saya kembali dipukul hingga tulang hidung saya patah darah pun muncrat cukup banyak,” bebernya.
Setelah kejadian, korban mengaku sempat diajak berbicara oleh pelaku dengan nada tinggi. Pelaku mempertanyakan alasan korban membunyikan klakson.
Korban kemudian menjelaskan bahwa klakson dibunyikan karena sepeda motor berada di tengah jalan.
Menurut korban, salah satu pelaku kemudian menantangnya berkelahi satu lawan satu. Korban juga mengaku setelah penganiayaan tersebut, dirinya diberi baju berwarna merah untuk mengelap darah dan dibelikan air mineral.
Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku disebut melontarkan ancaman, “Men ci sing trima, alih cang uli Marga.”
Langsung Lapor ke Polres Tabanan
Usai kejadian, korban menghubungi atasannya dan disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Tabanan.
Menurut kesaksian korban setelah kejadian itu, ia langsung menghubungi atasannya dan disarankan untuk melapor ke Polres. “Saya putar balik dan langsung menuju Polres Tabanan,” kata korban.
Setibanya di Polres Tabanan, korban diarahkan ke RSUD Tabanan untuk mendapatkan perawatan sekaligus menjalani Visum et Repertum.
Hasil pemeriksaan medis tersebut, menurut pihak korban, menunjukkan adanya luka dan patah tulang hidung.
Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban kembali ke Polres Tabanan untuk membuat laporan resmi. Proses tersebut disebut berlangsung hingga sekitar pukul 10.00 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPM/194.a.IV/2026/SPKT/Res Tbn.
Desak Jawaban 8 Poin
Kuasa hukum korban, I Ketut Artana dan Ida Bagus Putu Parta, kini meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara secara transparan.
Delapan poin yang diminta antara lain status penanganan laporan, apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke penyidikan, serta siapa penyidik yang ditunjuk menangani perkara.
Selain itu, pihak korban meminta perkembangan pemeriksaan korban, identifikasi terduga pelaku, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian, pemeriksaan barang bukti, serta penjelasan mengenai hasil dan pertimbangan penyidik terhadap Visum et Repertum.
“Kami menghormati kewenangan dan independensi Kepolisian, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, klien kami juga memiliki hal untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat serta memperoleh pelayanan dan penangan perkara secara profisional, tranfaran, proporsional, dan sesuai dengan kententuan hukum yang berlaku,” tegas I.K Artana, kuasa hukum korban.
Polisi Disebut Sudah Panggil Terduga Pelaku
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, I.B. Parta menyebut penanganan perkara menghadapi kendala, karena belum adanya saksi yang melihat langsung kejadian.
Menurutnya, Polres Tabanan telah memanggil atau mengundang pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Namun, terduga pelaku disebut tidak hadir.
Meski demikian, pihak korban meminta perkara tidak hanya dinilai berdasarkan ada atau tidaknya saksi mata.
Kuasa hukum menegaskan korban mengaku masih mengenali wajah orang yang melakukan penganiayaan serta nomor polisi kendaraan yang digunakan.
Pihak korban juga meminta apabila kepolisian akan memanggil terduga pelaku, maka korban sebagai pelapor juga harus dihadirkan dalam proses penanganan perkara.
“Untuk itu, kami memohon agar perkara tersebut dinilai berdasarkan keseluruhan fakta, keterangan, alat bukti, petunjuk, hasil pemeriksaan medis/Visum et Repertum, serta hasil tindakan penyelidikan lainnya,” kata I.B. Parta.
Pihak korban juga meminta apabila masih terdapat kekurangan alat bukti, penyidik dapat menjelaskan secara rinci sehingga korban dapat memberikan alat bukti tambahan.
Ancam Bawa Kasus ke Polda Bali
Kedua kuasa hukum menilai hampir tiga bulan menunggu tanpa kepastian hukum telah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi kliennya.
Mereka berharap Polres Tabanan segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara dan mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.
Apabila penanganan perkara tersebut tidak kunjung mendapatkan kejelasan, pihak korban menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Bali.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tabanan belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan SP2HP dan delapan poin penjelasan yang disampaikan pihak korban.
Data Perkara:
Waktu kejadian: Senin, 15 Juni 2026, sekitar 01.40 WITA
Lokasi: Sebelah Indomaret Kukuh, Banjar Kukuh, Desa Marga, Tabanan
Nomor laporan: SPM/194.a.IV/2026/SPKT/Res Tbn
Kerugian: Luka, patah tulang hidung, memar, dan pakaian robek
Catatan Redaksi: Identitas terlapor belum dicantumkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Reporter: Ranu
Redaktur: Putu Wiguna




