Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Hukum WNA Tiongkok Diduga Gunakan Paspor Malaysia Palsu

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus mengawal proses hukum seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30), yang diduga menggunakan paspor kebangsaan Malaysia palsu, saat masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana digelar pada 28 Juli 2026 dan hingga saat ini telah memasuki sidang keempat yang berlangsung pada 1 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mendampingi proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan,” kata Muhamad Novyandri.
Sebelumnya, C.H., diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, C.H. tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.
Dalam pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan C.H. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan bahwa C.H., juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.
Untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan C.H., merupakan dokumen palsu. Temuan tersebut diperkuat surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa C.H. bukan merupakan warga negara Malaysia.
Atas temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, C.H., ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.
C.H., ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.
Proses penyidikan kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026. Perkara selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam mengawal perkara ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung kelancaran proses hukum.
Kasus WNA Tiongkok yang diduga menggunakan paspor Malaysia palsu ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum keimigrasian di Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan sekaligus menjaga kedaulatan negara di wilayah Indonesia, khususnya Bali.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai



