BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Tagel Winarta Dorong Seluruh Dokumen Tambang Kampial 5,8 Hektar Dibuka Transparan: Legalitas Harus Jelas

Jbm.co.id-BADUNG | Anggota Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta mendorong seluruh dokumen dan perizinan aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dibuka secara transparan.

Menurutnya, persoalan utama dalam aktivitas pertambangan di kawasan seluas sekitar 5,8 hektar tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh kegiatan yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Hal itu disampaikan Anggota Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta, saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah di lokasi pertambangan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).

Tagel Winarta menegaskan, seluruh pihak perlu membuka dokumen yang menjadi dasar aktivitas pertambangan. Langkah tersebut penting agar tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Tagel Winarta: Bukan Soal Siapa yang Mengelola

Tagel Winarta mengatakan, Pansus TRAP perlu memastikan seluruh aspek legalitas kegiatan pertambangan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

Tagel Winarta menilai, keterangan mengenai pihak yang mengelola lokasi belum cukup untuk memastikan legalitas kegiatan. Dokumen mengenai kewenangan pengelolaan, perizinan pertambangan dan dasar hukum aktivitas di lapangan harus diperiksa secara menyeluruh.

Dalam sidak tersebut terungkap adanya perubahan pengelolaan lokasi. Sebelumnya, kawasan disebut dikelola oleh CV Puspa. Saat ini, CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami Pansus TRAP untuk memastikan hubungan antara kewenangan kurator, putusan pengadilan dan aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Tagel Winarta menilai seluruh dokumen harus dibuka agar status dan kewenangan masing-masing pihak dapat diketahui secara terang.

Tambang 5,8 Hektar Jadi Perhatian Serius

Selain persoalan dokumen, luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare juga menjadi perhatian dalam sidak Pansus TRAP.

Luasan tersebut dinilai perlu dikaji bersama dengan klasifikasi kegiatan, perizinan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pansus TRAP sebelumnya juga mempertanyakan dasar kegiatan yang disebut berkaitan dengan usaha berskala rendah atau mikro. Oleh karena itu, Tagel Winarta mendorong agar seluruh dokumen yang menjadi dasar klasifikasi maupun operasional kegiatan dapat diperiksa.

Menurut Tagel Winarta, apabila seluruh dokumen dan perizinan telah lengkap serta sesuai ketentuan, aktivitas tersebut tidak perlu dipersoalkan.

Sebaliknya, jika masih terdapat dokumen yang belum jelas, pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kegiatan kembali berjalan.

Penutupan Sementara untuk Pemeriksaan

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah menyepakati penghentian sementara aktivitas di lokasi.

Tagel Winarta menilai langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.

Penutupan sementara bukan berarti kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Namun, pengelola harus terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah lengkap.

Pansus TRAP selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Melalui RDP, Pansus TRAP akan mendalami status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, perizinan pertambangan serta kesesuaian aktivitas dengan tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tagel Winarta menegaskan, proses tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Kampial.

Dengan demikian, menurut Tagel Winarta, ukuran utama bukan siapa yang berada di balik pengelolaan lokasi, melainkan apakah kegiatan tersebut dapat menunjukkan dasar hukum dan perizinan yang lengkap serta sesuai dengan ketentuan.

Reporter: Ivan

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button