BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Dewa Rai Soroti Legalitas Tambang 5,8 Hektar di Kampial Nusa Dua Minta Ditutup Sementara: IUP dan SIPB Belum Jelas

Jbm.co.id-BADUNG | Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., meminta aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, ditutup sementara.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., setelah memimpin inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah di lokasi pertambangan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).

Dalam pengecekan tersebut, Dewa Rai menyoroti belum jelasnya sejumlah dokumen yang menjadi dasar aktivitas pertambangan, khususnya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar pengelolaan lokasi.

Dewa Rai mengatakan, Pansus TRAP ingin memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Menurut Dewa Rai, saat dilakukan pengecekan di lapangan, pihaknya belum mendapatkan kejelasan mengenai IUP maupun SIPB yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.

Tidak hanya persoalan izin, Pansus TRAP juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut berkaitan dengan pengelolaan lokasi. Namun, amar putusan yang dimaksud belum dapat ditunjukkan secara jelas kepada tim saat sidak.

“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.

Dewa Rai Soroti Luas Tambang 5,8 Hektar

Dewa Rai juga mempertanyakan skala aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Ia menyebut luas kawasan mencapai sekitar 5,8 hektar. Oleh karena itu, Dewa Rai meminta penjelasan mengenai dasar dan kriteria apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro.

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektar. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.

Menurut Dewa Rai, luasan kawasan dan aktivitas yang berlangsung menjadi bagian penting yang harus diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara klasifikasi usaha, perizinan, tata ruang, dan kegiatan di lapangan.

Ditutup Sementara, Bisa Dibuka Kembali

Dewa Rai menegaskan keputusan penutupan sementara tidak berarti aktivitas pertambangan tersebut dihentikan untuk selamanya.

Pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen dan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Namun, sebelum seluruh aspek tersebut dinyatakan jelas, aktivitas pertambangan tidak dapat kembali berjalan seperti biasa.

“Untuk sementara, kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Dewa Rai mengatakan, persoalan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

RDP diperlukan untuk mendapatkan penjelasan secara lebih menyeluruh mengenai status lahan, perizinan pertambangan, kewenangan pengelolaan, putusan pengadilan, hingga legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Dewa Rai Minta Legalitas Dibuka Terang

Menurutnya, persoalan aktivitas pertambangan di Kampial tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga harus dipastikan bahwa seluruh dokumen tersebut benar-benar memiliki keterkaitan dan dasar hukum yang sesuai dengan kegiatan di lapangan. Terlebih, dalam sidak juga muncul informasi mengenai perubahan pola pengelolaan lokasi.

Sebelumnya, lokasi disebut dikelola CV Puspa, sedangkan saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat dan pengelolaan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Kondisi tersebut membuat Pansus TRAP perlu mendalami siapa yang memiliki kewenangan mengelola lokasi, apa dasar kewenangan tersebut, serta bagaimana hubungan putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Dewa Rai menegaskan seluruh dokumen harus diperiksa secara utuh agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai legalitas kegiatan.

Menurutnya, keterbukaan juga penting karena aktivitas pertambangan tersebut telah menjadi perhatian dan memunculkan aspirasi masyarakat sekitar.

Pansus TRAP akan menjadikan seluruh temuan sidak sebagai bahan dalam RDP. Dari forum tersebut diharapkan dapat diperoleh kepastian mengenai legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Kampial.

Dewa Rai menekankan bahwa sebelum seluruh aspek hukum, perizinan, dan administrasi dinyatakan jelas, aktivitas pertambangan tetap harus dihentikan sementara.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi pengawasan Pansus TRAP DPRD Bali untuk memastikan pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di Bali berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Ivan

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button