Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Tambang 5,8 Hektar di Kampial Nusa Dua Aktivitas Ditutup Sementara Hingga Dokumen Lengkap

Jbm.co.id-BADUNG | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali meminta aktivitas pertambangan ditutup sementara di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Keputusan tersebut diambil, setelah Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (4/9/2026).
Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sejumlah aspek perizinan serta legalitas kegiatan yang masih perlu diperjelas.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dewa Nyoman Rai mengatakan, Pansus TRAP ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.
“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.
Pansus TRAP Pertanyakan IUP dan SIPB
Dari hasil pengecekan di lapangan, Pansus TRAP belum mendapatkan kejelasan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.
Selain persoalan perizinan, Pansus TRAP juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi.
Namun, ketika dimintai penjelasan, amar putusan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada tim di lapangan.
“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.
Pansus TRAP juga menyoroti luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektar.
Menurut Dewa Nyoman Rai, luas kawasan tersebut perlu dikaitkan dengan klasifikasi usaha yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Sebab, terdapat informasi bahwa aktivitas itu dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro.
“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektar. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.
Tambang Ditutup Sementara hingga Dokumen Lengkap
Dewa Nyoman Rai menegaskan, penutupan sementara bukan berarti aktivitas di lokasi tersebut tidak dapat dilanjutkan selamanya.
Pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen serta memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
Pansus TRAP selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memperoleh penjelasan lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait.
“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pansus TRAP juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya karena aktivitas di kawasan tersebut telah menjadi perhatian dan memunculkan aspirasi dari masyarakat sekitar.
Dr. Somvir: Pemerintah dan Masyarakat Harus Saling Menghormati
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi.
Menurutnya, penghentian sementara merupakan bentuk penghormatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga pemerintah. Apabila seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, aktivitas di lokasi dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan.
“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Dr. Somvir.
Dr. Somvir menambahkan, masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi secara terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dr. Somvir juga menyoroti luas kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektar. Menurutnya, luasan tersebut perlu menjadi bagian dari kajian untuk menentukan klasifikasi dan legalitas kegiatan.
“Ini hampir 5,8 hektar. Kalau nantinya surat-suratnya sudah lengkap dan seluruh ketentuannya terpenuhi, kami persilakan untuk dibuka kembali,” ujarnya.
Pengelolaan Lokasi Disebut Berubah
Dalam sidak tersebut juga terungkap adanya perubahan pengelolaan lokasi. Sebelumnya, lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun, saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sedangkan pengelolaan kegiatan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang didalami Pansus TRAP, terutama terkait kewenangan pengelolaan, dasar hukum kegiatan, serta hubungan antara putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan di lapangan.
Pansus TRAP menilai seluruh dokumen perlu diperiksa secara utuh untuk memastikan siapa yang memiliki kewenangan mengelola lokasi dan dalam kapasitas apa kegiatan pertambangan dilakukan.
Tagel Winarta Minta Dokumen Dibuka
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta menyampaikan pandangan serupa.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan.
Tagel Winarta menekankan pentingnya seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar kegiatan agar tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, penutupan sementara merupakan bagian dari proses pengawasan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan kesediaannya mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali.
Ia juga menyatakan sepakat dengan keputusan untuk menutup sementara aktivitas di lokasi sembari menunggu proses pemeriksaan serta kelengkapan dokumen dan aspek legalitas yang diperlukan.
Pengawas Tambang Hanya Tunjukkan Surat Tugas
Dalam dialog di lapangan, wartawan juga mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan.
Saat ditanya mengenai kartu identitas atau ID card pengawas, petugas tersebut belum dapat menunjukkan kartu identitas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya.
Petugas kemudian menyampaikan bahwa dirinya memiliki surat tugas. Ketika kembali ditanyakan mengenai kartu identitas pengawas, dokumen yang dapat ditunjukkan di lapangan berupa surat tugas.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Pansus TRAP karena identitas, kewenangan dan dasar penugasan pengawas perlu dipastikan secara jelas, terlebih aktivitas yang diawasi berkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan seluas sekitar 5,8 hektar.
Petugas tersebut kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengawas yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang dikelola kurator berdasarkan penunjukan pengadilan.
Namun, penjelasan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk dasar penunjukan, kewenangan pengawasan serta hubungan surat tugas dengan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan lokasi.
Pansus TRAP Bawa Persoalan ke RDP
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan aktivitas pertambangan di Kampial tersebut tidak berhenti pada sidak.
Seluruh temuan di lapangan akan menjadi bahan pembahasan dalam RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan akan mencakup status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas, hingga kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Dengan keputusan penutupan sementara, Pansus TRAP menegaskan aktivitas di lokasi belum dapat berjalan seperti biasa sebelum aspek legalitas dan administrasinya benar-benar jelas.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di Bali tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga memastikan kewenangan, perizinan, aktivitas di lapangan dan dasar hukum benar-benar saling bersesuaian.
Pansus TRAP berharap proses selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua.
Reporter: Ivan
Redaktur: Putu Wiguna



