Dr. Somvir Tegaskan Tambang Kampial Ditutup Sementara, Izin Lengkap Bisa Dibuka Kembali

Jbm.co.id-BADUNG | Wakil Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir menegaskan aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, ditutup sementara hingga seluruh dokumen dan perizinannya dapat dipastikan lengkap.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah di lokasi pertambangan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).
Dr. Somvir mengatakan, pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi. Menurutnya, penghentian sementara merupakan bagian dari proses pemeriksaan pemerintah terhadap legalitas kegiatan.
“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Dr. Somvir.
Dr. Somvir: Masyarakat Berhak Dapat Informasi Terbuka
Dr. Somvir menegaskan, pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di Kampial dilakukan bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh aspek hukum dan administrasinya jelas.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka mengenai aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Dr. Somvir menilai seluruh pihak perlu saling menghormati dalam proses pemeriksaan. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan, sementara pihak pengelola juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Soroti Tambang Seluas 5,8 Hektar
Dr. Somvir juga memberikan perhatian terhadap luas kawasan pertambangan yang mencapai hampir 5,8 hektare.
Menurutnya, luasan kawasan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam kaitannya dengan klasifikasi usaha, perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Ini hampir 5,8 hektar. Kalau nantinya surat-suratnya sudah lengkap dan seluruh ketentuannya terpenuhi, kami persilakan untuk dibuka kembali,” ujarnya.
Dr. Somvir menegaskan, kelengkapan dokumen menjadi dasar penting sebelum aktivitas dapat kembali berjalan.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, kata dia, tidak ada alasan untuk menghambat pembukaan kembali kegiatan tersebut. Namun, selama proses pemeriksaan belum selesai dan masih terdapat aspek yang belum jelas, penghentian sementara tetap diperlukan.
Pansus TRAP Dalami Legalitas melalui RDP
Sidak Pansus TRAP menemukan sejumlah aspek yang masih perlu didalami, termasuk perizinan pertambangan, dasar hukum pengelolaan lokasi serta dokumen putusan pengadilan yang disebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Persoalan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Melalui RDP, Pansus TRAP akan meminta penjelasan lebih komprehensif mengenai status lahan, kewenangan pengelolaan, kelengkapan izin, dasar putusan pengadilan hingga kesesuaian aktivitas pertambangan dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Dr. Somvir berharap proses pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat.
Dr. Somvir menekankan bahwa prinsip yang harus dikedepankan adalah keterbukaan, kepatuhan terhadap aturan dan saling menghormati antarlembaga maupun dengan pihak pengelola.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan di kawasan Kampial dapat kembali dipertimbangkan untuk dibuka, jika seluruh dokumen dan persyaratan hukum telah dinyatakan lengkap.
Reporter: Ivan
Redaktur: Putu Wiguna




