BadungBaliBeritaDaerahLalu LintasLingkungan Hidup

Polemik Akses Jalan di Munggu, Warga Pertanyakan Dasar Biaya hingga Rp100 Juta per Are Soroti Portal untuk Kendaraan Darurat

Jbm.co.id-BADUNG |  Seorang warga dan juga para petani menyampaikan keluhan atas dugaan pungutan penggunaan akses jalan di wilayah Munggu, Kabupaten Badung, yang kemudian berkembang menjadi polemik dan sorotan publik.

Warga mempertanyakan dasar permintaan pembayaran yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, pihak yang hendak menggunakan akses jalan tersebut disebut diminta memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk memiliki ID Card yang disebut bertuliskan “Card Privat Ajik TY”.

Warga menyebut biaya untuk mendapatkan ID Card tersebut berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pembayaran bagi pemilik villa maupun pihak yang membeli kavling dan menggunakan akses jalan tersebut. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta per are.

Informasi tersebut menjadi perhatian serius, karena akses jalan dimaksud disebut turut digunakan masyarakat sekitar dan petani untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk menuju lahan pertanian.

Warga Pertanyakan Dasar Biaya

Sejumlah pertanyaan kemudian muncul terkait status jalan serta dasar pengenaan biaya tersebut.

Apabila jalan tersebut merupakan aset atau akses privat, masyarakat dinilai perlu mengetahui dasar kepemilikan dan mekanisme pengaturan penggunaannya.

Sebaliknya, apabila akses tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, dasar pemberlakuan pembayaran juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

Warga mempertanyakan apakah terdapat dokumen, perjanjian, atau ketentuan resmi yang menjadi dasar penarikan biaya tersebut. Termasuk siapa pihak yang menetapkan besaran pembayaran serta untuk kepentingan apa dana tersebut diperuntukkan.

Sementara itu, para petani juga berharap akses jalan dapat digunakan seperti sebelumnya tanpa portal maupun ketentuan lain yang dinilai menghambat aktivitas mereka menuju lahan pertanian.

Sementara itu, warga berharap akses tersebut tetap dapat digunakan tanpa dibebani biaya, terutama untuk aktivitas sehari-hari maupun kondisi darurat.

Warga Soroti Akses Kendaraan Darurat

Pengaduan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan pembayaran. Keberadaan portal di akses jalan tersebut juga menjadi perhatian serius, khususnya terkait akses kendaraan darurat.

Menurut pengaduan warga, saat terjadi kebakaran, kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) disebut mengalami kesulitan melintasi akses tersebut, karena terdapat portal.

Keterangan tersebut masih merupakan pengaduan warga dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Meski demikian, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembukaan akses, apabila jalan dalam kondisi tertutup portal.

Warga juga mempertanyakan bagaimana akses bagi ambulans maupun kendaraan yang membawa warga sakit atau lanjut usia, ketika membutuhkan pertolongan segera.

Ajik TY Dikonfirmasi

Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi telah meminta konfirmasi kepada DMS yang akrab disapa Ajik TY melalui WhatsApp pada Jumat (4/9/2026).

Redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai status dan pengelolaan jalan, keberadaan portal, ID Card “Card Privat Ajik TY”, serta informasi mengenai biaya Rp40 juta hingga Rp50 juta untuk kartu akses dan Rp50 juta hingga Rp100 juta per are.

Ajik TY kemudian merespons WhatsApp redaksi dan menyampaikan bahwa dirinya baru selesai mengikuti rapat. Ia menyatakan bersedia memberikan konfirmasi secara langsung agar tidak terjadi kesalahan informasi.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ajik TY belum memberikan jawaban substantif mengenai dugaan pungutan, keberadaan ID Card maupun dasar pengenaan biaya tersebut.

Ajik TY mengusulkan agar pertemuan dilakukan untuk memberikan penjelasan. Redaksi kemudian menyampaikan bahwa waktu yang memungkinkan untuk bertemu adalah Minggu sore atau malam.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Ajik TY maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan warga.

Menunggu Kejelasan Status Jalan

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan liar sebagai sebuah fakta, karena masih diperlukan penjelasan mengenai status jalan, dasar pengelolaan serta dasar hukum, apabila memang terdapat pembayaran.

Apabila benar terdapat permintaan uang untuk memperoleh atau menggunakan akses jalan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pembayaran, pihak yang menetapkan, mekanisme pembayaran serta peruntukan dana tersebut.

Persoalan ini menjadi semakin penting, karena akses tersebut disebut digunakan warga dan petani serta berkaitan dengan kebutuhan kendaraan darurat.

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait agar persoalan akses jalan di Munggu tidak berkembang menjadi simpang siur ditengah masyarakat.

Redaksi akan terus melakukan verifikasi dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak terkait. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button