Kejati Bali Belum Buka Suara Soal Surat Kejagung Hentikan Penyelidikan Program MBG

Jbm.co.id-DENPASAR | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang menginstruksikan penghentian kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada jajaran Kejati Bali belum membuahkan hasil, hingga Selasa, 14 Juli 2026.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Rio, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Wiraguna, juga belum memberikan jawaban maupun pernyataan resmi meski telah dihubungi sejak pagi hari.
Belum adanya penjelasan dari Kejati Bali memunculkan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan instruksi yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Surat ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku Penyidik atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H.
Dalam surat itu, Kejagung menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.
Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung RI terhadap laporan pemberitaan media yang sebelumnya disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Laporan itu menyoroti adanya kegiatan pulbaket terkait SPPG di wilayah Jawa Tengah yang dinilai memunculkan dinamika tertentu, sehingga Kejagung memutuskan menghentikan sementara kegiatan serupa di seluruh daerah.
Dalam petikan surat tersebut tertulis:
“…kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan serta diteruskan kepada para Kajari dan Kacabjari di daerah hukumnya,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui sejauhmana Kejati Bali telah melakukan kegiatan pengumpulan data maupun keterangan terkait Program MBG sebelum terbitnya surat tersebut.
Sikap belum memberikan pernyataan resmi dari Kejati Bali membuat informasi mengenai tindak lanjut instruksi Kejaksaan Agung, termasuk pelaksanaan penghentian pulbaket terhadap program strategis nasional dibawah Badan Gizi Nasional, masih menunggu penjelasan lebih lanjut. (tw/red).



