BeritaDaerahKeagamaanPemerintahan

PHDI Tolak Rekomendasi Gubernur Bali Soal Pura IKN Surati Kepala Otorita hingga Presiden RI

Jbm.co.id-JAKARTA | Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat secara tegas menolak rekomendasi Gubernur Bali terkait pembangunan pura di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Otorita IKN, Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D., tertanggal 28 April 2026.

Surat bernomor 453/PH PHDI Pusat/IV/2026 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya bersama Sekretaris Umum I Ketut Budiasa. Selain kepada Kepala OIKN, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Agama RI, Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, serta sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi Hindu tingkat nasional.

Penolakan ini merupakan respons atas Surat Gubernur Bali Nomor: B.00.400.8/19715/Setda tertanggal 27 April 2026 yang bersifat sangat penting terkait rekomendasi pembangunan pura di IKN. Surat tersebut diketahui ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam suratnya, PHDI Pusat menegaskan bahwa sejak awal perencanaan pembangunan pura di IKN, pemerintah pusat hanya melibatkan perwakilan umat Hindu secara nasional serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI sebagai lembaga resmi negara.

Setelah melakukan kajian, PHDI menilai rekomendasi Gubernur Bali tersebut merupakan inisiatif pribadi, karena tidak pernah melalui forum rapat yang melibatkan PHDI Pusat, PHDI Bali, maupun organisasi Hindu tingkat nasional lainnya.

PHDI juga menyoroti bahwa organisasi yang disebut dalam surat rekomendasi tersebut tidak memiliki hubungan struktural maupun koordinatif dengan PHDI di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam sikap resminya, PHDI Pusat menyampaikan sejumlah alasan penolakan. Pertama, PHDI sebagai lembaga keagamaan Hindu tingkat nasional memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengaturan kehidupan keagamaan umat Hindu di seluruh Indonesia, termasuk pengelolaan pura.

Kedua, penunjukan organisasi tertentu tanpa koordinasi dinilai tidak sesuai dengan tata kelola kelembagaan Hindu yang telah diakui negara. Ketiga, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik, dualisme otoritas, dan disintegrasi di kalangan umat Hindu.

Selain itu, PHDI menegaskan bahwa pura di IKN merupakan representasi umat Hindu secara nasional, bukan kewenangan daerah tertentu. Oleh karena itu, pengelolaannya harus melibatkan otoritas nasional yang sah.

PHDI juga menyatakan telah terlibat aktif dalam perumusan pembangunan pura di IKN, termasuk dalam penentuan lokasi serta pelaksanaan ritual penyucian pada Agustus 2023.

Atas dasar tersebut, PHDI Pusat mendesak agar surat rekomendasi Gubernur Bali segera dicabut guna menjaga keharmonisan umat Hindu di Indonesia. PHDI juga menegaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan pura di IKN tetap berada di bawah koordinasi Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI bersama PHDI Pusat serta PHDI Kalimantan Timur sebagai representasi kearifan lokal.

“Mohon agar Ketua Otorita IKN mengabaikan surat Gubernur Bali Nomor: B.00.400.8/19715/Setda tanggal 27 April 2026 tentang Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN dan melanjutkan Kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini dengan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI dan PHDI Pusat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button