Komisi I DPRD Badung Cek Hibah Tanah Buat Tempat Ibadah ke Polres Badung
Jbm.co.id-BADUNG | Komisi I DPRD Badung yang dipimpin Made Ponda Wirawan, S.T., didampingi Anggota A.A. Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra mengecek Hibah Tanah buat tempat ibadah, dengan turun langsung ke Polres Badung, Selasa, 2 April 2024.
Pada kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Badung melibatkan Kepala BPKAD Badung, Kabag Pembangunan, Kabag Tata Pemerintahan dan Camat Mengwi. Mengingat, mereka membawa data-data mengenai permohonan dimaksud.
Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, S.T., menyampaikan, bahwa tanah tersebut memang sudah digunakan buat pembangunan tempat ibadah, khususnya pura.
“Jadi, kami menilai tanah tersebut layak dihibahkan untuk melengkapi fasilitas di Kantor Polres Badung,” tegasnya.
Hal tersebut dilakukan, lanjutnya, untuk menindaklanjuti Surat Bupati Badung Nomor 032/26177/Setda/BPKAD tentang permohonan persetujuan DPRD terkait Hibah Tanah kepada Kepolisian Resort Badung yang berlokasi di Mengwitani.
Disebutkan Ponda Wirawan, bahwa tanah tersebut tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB A) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan SHP Nomor 4 dengan luas 1.425 meter per segi senilai Rp 2.996.775.000,00.
“Tanah tersebut digunakan oleh Polres Badung sebagai tempat ibadah/pura dengan alas hak perjanjian pinjam pakai terhitung 24 Agustus 2022 hingga 24 Agustus 2027,” kata Ponda Wirawan.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan instansi terkait, seperti BPKAD, Kabag Pembangunan, Kabag Tata Pemerintahan dan dinas-dinas terkait lainnya guna membahasnya sekali lagi.
“Setelah itu, barulah kita serahkan hasil pembahasannya, dan selanjutnya atas nama lembaga, pimpinan Dewan mengeluarkan rekomendasi untuk hibah tanah,” pungkasnya. (ace).