Status Lahan Goa Gong Mulai Terkuak, Pemkab Pacitan Ternyata Hanya Sewa Lokasi Utama
"Hanya satu kali pengadaan lahan yang dilakukan di sekitar kawasan Goa Gong. Namun, lahan yang dimaksud bukan berada di lokasi utama goa, melainkan di area bawah yang kini dimanfaatkan sebagai tempat parkir"

Pacitan,JBM.co.id- Pelan namun pasti, tabir mengenai status dan keberadaan kawasan wisata Goa Gong di Pacitan mulai tersibak. Satu per satu fakta terungkap, membuka pemahaman baru tentang bagaimana destinasi unggulan tersebut dikelola selama ini.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Pacitan mengungkapkan bahwa sejak organisasi perangkat daerah itu berdiri pada 2017, hanya satu kali pengadaan lahan yang dilakukan di sekitar kawasan Goa Gong. Namun, lahan yang dimaksud bukan berada di lokasi utama goa, melainkan di area bawah yang kini dimanfaatkan sebagai tempat parkir.
Kepala Dinas Perkim, Heru Tunggul Widodo, menjelaskan bahwa proses pengadaan tersebut sebenarnya telah diusulkan sejak 2016 dan baru terealisasi pada awal berdirinya dinas tersebut. Langkah itu diambil untuk mendukung fasilitas penunjang wisata, bukan untuk menguasai kawasan inti Goa Gong.
“Lahan yang dibebaskan bukan di lokasi gua, tetapi di bawahnya untuk kebutuhan parkir,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pacitan tidak pernah melakukan pembebasan lahan untuk lokasi induk Goa Gong. Selama ini, pengelolaan destinasi wisata tersebut berjalan melalui mekanisme sewa dengan pihak penemu gua sekaligus pemilik lahan utama.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa urusan sewa-menyewa tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Perkim, melainkan ditangani oleh perangkat daerah lain.
Fakta ini menjadi penegas bahwa pengelolaan Goa Gong tidak sepenuhnya berada dalam kontrol kepemilikan pemerintah daerah. Di balik pesona stalaktit dan stalagmit yang memikat wisatawan, tersimpan dinamika tata kelola lahan yang kini mulai terungkap ke publik.(Red/yun).




