DPRD Jembrana Desak BTID Segera Tuntaskan 35 Sertifikat Lahan Tukar Guling Mangrove Ingatkan Aturan Tanah Negara

Jbm.co.id-JEMBRANA | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan penting dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Demikian mengemuka, saat sidak Ansus TRAP DPRD Bali di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu, 22 April 2026.
Sidak Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti adanya ketimpangan antara kewajiban perusahaan dengan kondisi riil di lapangan. Temuan ini langsung menjadi perhatian serius para anggota dewan yang hadir.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Gede Harja Astawa serta anggota lainnya seperti I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara dan Komang Dyah Setuti. Turut hadir pula, perwakilan DPRD Kabupaten Jembrana serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum itu, Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Artini menyoroti progres penyelesaian sertifikat lahan yang menjadi kewajiban BTID. Ia mengungkapkan bahwa realisasi di lapangan masih jauh dari target.
“Atas apa yang disampaikan, dari 35 bidang itu baru 15 yang terdata dengan luas 18,2 hektare. Ini yang kami tekankan agar segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan status seluruh bidang lahan menjadi hal mendasar dalam proses tukar guling. Penyelesaian administrasi pertanahan dinilai tidak bisa ditunda karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum.
Ni Made Artini juga menegaskan bahwa terdapat aturan tegas terkait tanah negara yang tidak bisa disertifikatkan secara sembarangan. Hal ini menjadi sorotan penting dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.
“Tanah negara itu sudah jelas aturannya, tidak boleh dimohon dan tidak bisa disertifikatkan. Ini harus dipatuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ni Made Artini menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Jembrana akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ni Made Artini kembali menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban oleh BTID, terutama terkait kejelasan status 35 bidang lahan yang menjadi bagian dari skema tukar guling.
“Intinya, kami minta status sertifikat dari 35 bidang itu segera diperjelas dan diselesaikan,” pungkasnya.
Temuan Pansus TRAP ini memperkuat dorongan agar proses tukar guling lahan mangrove dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pengawasan ketat pun diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran dalam pengelolaan aset dan tata ruang di Bali. (red).




