BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanSosial

Menanti Kepastian UU HKPD, Sekda Pacitan Minta ASN Tetap Tenang Hadapi Batas Belanja Pegawai

"Belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mulai efektif pada 2027, masih memiliki ruang penyesuaian melalui kebijakan turunan dari pemerintah pusat"

Pacitan,JBM.co.id-Menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam kekhawatiran berlebihan.

Sekretaris Daerah Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mulai efektif pada 2027, masih memiliki ruang penyesuaian melalui kebijakan turunan dari pemerintah pusat.

Dalam keterangannya, Heru mengakui bahwa sejumlah daerah telah mulai mengambil langkah ekstrem, seperti pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pemangkasan bahkan penghapusan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Namun, ia memastikan bahwa Pemkab Pacitan tidak akan terburu-buru mengambil kebijakan serupa.

“ASN tidak perlu panik. Kami di Pacitan tidak akan gegabah. Pemerintah pusat juga tentu tidak akan serampangan dalam menerapkan aturan ini, apalagi bagi daerah yang saat ini masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen,” ujarnya, sesaat sebelum memimpin rakor, Jum’at (17/4/2026).

Heru menambahkan, dalam UU HKPD terdapat klausul yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian PAN-RB untuk merumuskan kebijakan lanjutan. Ia optimistis kebijakan tersebut nantinya akan mempertimbangkan kondisi riil daerah, termasuk keberlangsungan tenaga ASN dan PPPK.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa penghapusan hak pegawai atau pemutusan hubungan kerja, khususnya bagi PPPK, bukanlah persoalan sederhana. Dampak sosial yang ditimbulkan dinilai cukup besar dan berisiko, sehingga perlu kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.

“Ini bukan hanya soal angka dalam APBD, tapi menyangkut kehidupan banyak orang. Karena itu, pemerintah bersama DPR RI masih membahasnya secara serius,” tegasnya.

Heru berharap sebelum penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi daerah dan para pegawai.

“Semoga ada keputusan yang berpihak pada keberlangsungan nasib PPPK dan memberikan rasa aman bagi seluruh ASN,” pungkasnya.

Sikap penuh kehati-hatian tersebut, Pemkab Pacitan menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial terhadap para pegawai, di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional yang terus berkembang. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button