Imigrasi Ngurah Rai Sikat Belasan WNA Pelanggar, Dari Dokumen Fiktif hingga Prostitusi Online, saat Operasi Wirawaspada 2026

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) melalui Operasi Wirawaspada 2026.
Dalam operasi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan belasan WNA bermasalah, karena diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di Bali.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kedaulatan hukum sekaligus memastikan ketertiban di Pulau Dewata yang menjadi destinasi internasional. Pengawasan intensif menyasar aktivitas langsung di lapangan hingga penelusuran digital melalui Unit Siber Keimigrasian.
Rangkaian operasi yang berlangsung pada awal April 2026 itu menyasar sejumlah titik strategis di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai. Petugas menemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.
Pada Rabu (08/04), operasi di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, mengamankan dua WNA yang diduga menggunakan izin tinggal fiktif. Keduanya adalah AKC, warga Nigeria pemegang ITAS investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif, serta SM, warga Uganda pemegang ITAS remote worker yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Selain itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB. Aktivitas tersebut terdeteksi melalui patroli siber yang dilakukan secara intensif.
Operasi berlanjut pada Kamis (09/04) melalui operasi gabungan bersama BAIS TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung di kawasan Jalan Poppies, Kuta. Dalam kegiatan tersebut, enam WNA kembali diamankan karena berbagai pelanggaran.
Dua warga Tanzania berinisial AFL dan ATK diketahui overstay. Tiga warga Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal. Sementara satu warga Nigeria berinisial CA ditemukan menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa dan diduga memakai dokumen palsu.
Seluruh WNA yang terjaring kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan, mulai dari deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara,” tegas Bugie.
Operasi Wirawaspada 2026 sendiri dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai agenda strategis nasional Direktorat Jenderal Imigrasi. Program ini juga melibatkan sinergi lintas instansi guna memperketat pengawasan terhadap orang asing.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungan sekitar demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional secara berkelanjutan.




