BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Menteri LH Apresiasi Gubernur Koster, Pemilahan Sampah Bali Tembus Hampir 70 Persen Dorong Sanksi Tipiring bagi Pelanggar

Jbm.co.id-DENPASAR | Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Wayan Koster dalam mendorong perubahan budaya masyarakat terkait pemilahan sampah berbasis sumber.

Upaya tersebut dinilai berhasil mendorong tingkat pemilahan sampah masyarakat di wilayah Denpasar dan Badung hingga mencapai sekitar 65 persen bahkan mendekati 70 persen.

Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Hanif saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat, 17 April 2026.

“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali di Denpasar dan Badung sudah memilah sampah. Langkah ini tidak gampang,” kata Menteri Hanif.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh komponen di Bali, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, aparat TNI–Polri, lurah hingga desa adat yang secara bersama-sama membangun perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Ia menilai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Koster menjadi fondasi penting dalam mendukung operasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah di Bali.

“Waste to Energy memerlukan sampah berkualitas, artinya sampah yang sudah terpilah sehingga kapasitas mesin dan nilai kalor dapat optimal,” paparnya.

Selain menjadi kunci keberhasilan operasional PSEL, pemilahan sampah sejak dari sumber juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi pembakaran, menekan potensi emisi berbahaya, serta mendukung optimalisasi produksi energi listrik.

Menteri Hanif menegaskan capaian pemilahan sampah yang sudah mendekati 70 persen tersebut perlu dijaga konsistensinya melalui penguatan regulasi dan disiplin masyarakat. Ia bahkan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah.

“Semangat ini harus kita jaga dengan baik karena pemilahan sudah mencapai sekitar 65 persen bahkan mendekati 70 persen. Maka saya kira Pemerintah Provinsi Bali wajib mengenakan tipiring kepada masyarakat yang tidak memilah sampah,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan sanksi tersebut penting agar kebijakan pemilahan sampah berbasis sumber berjalan adil dan konsisten, terutama bagi masyarakat yang sudah disiplin memilah sampah sejak awal.

Lebih jauh, pemilahan sampah juga dinilai berdampak langsung terhadap efisiensi biaya operasional pengelolaan sampah. Sampah yang telah dipilah memiliki kandungan air lebih rendah dan nilai kalor lebih stabil sehingga proses pengolahan menjadi lebih optimal.

Kondisi tersebut berpotensi menekan kebutuhan subsidi maupun biaya tipping fee yang selama ini bersumber dari APBN maupun APBD.

Dengan capaian pemilahan sampah yang mendekati 70 persen tersebut, Bali dinilai semakin siap menjadi contoh nasional dalam transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber sekaligus memperkuat percepatan implementasi PSEL sebagai solusi permanen krisis sampah di kawasan Sarbagita. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button