Kasus Viral di Medsos, Imigrasi Denpasar Gerak Cepat Amankan WNA Inggris Diduga Overstay Lakukan Intimidasi

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindakan intimidasi oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Renon, Kota Denpasar, dan langsung menjadi perhatian publik setelah beredar luas di berbagai platform digital. Menanggapi hal itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pengawasan lapangan, Jumat, 17 April 2026.
Dalam proses penanganan, petugas turut berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk memastikan langkah yang diambil berjalan aman dan sesuai prosedur.
Setelah koordinasi dilakukan, tim mendatangi lokasi tempat tinggal WNA yang bersangkutan di sekitar Jalan Tukad Unda. Dari hasil penelusuran, diketahui WNA tersebut berinisial TD (49 tahun) dan merupakan warga negara Inggris.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Saat dimintai keterangan, TD disebut tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun, izin tersebut telah melewati masa berlaku atau overstay, sehingga termasuk dalam pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia.
Saat ini, TD telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih mendalami motif dugaan intimidasi serta menelusuri aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Ia juga memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh WNA.
Selain itu, ia turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, juga mengapresiasi gerak cepat tim di lapangan dalam menangani kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh WNA yang berada di Bali wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menghormati masyarakat setempat. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (red).




