Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Nigeria Diduga Langgar Izin Tinggal saat Patroli Dharma Dewata

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) diduga melanggar izin tinggal dalam patroli keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata”, Jumat, 17 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Apel Patroli Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali pada 15 April 2026.
Patroli dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas WNA. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah penginapan di Jalan Pandu, Kota Denpasar, berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan aktivitas mencurigakan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil penyisiran, ditemukan beberapa WNA yang menginap, termasuk empat orang yang tidak kooperatif saat dimintai keterangan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, keempat WNA tersebut merupakan warga negara Nigeria berinisial UMA (37), UGO (28), KUO (25), dan JIE (28).
Mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Juanda dengan jenis izin tinggal yang berbeda, mulai dari izin tinggal investor hingga izin tinggal kunjungan.
Keempat WNA kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah konkret untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat di Bali.
“Kami tidak hanya melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian, namun juga memberikan imbauan kepada para pengelola usaha agar proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya. Sinergi antara Imigrasi dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan yang optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa patroli “Dharma Dewata” merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung iklim pariwisata Bali yang aman dan tertib.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus diperkuat guna memastikan aktivitas orang asing di Bali tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red).




