BaliBeritaDaerahDenpasarEkonomiPemerintahan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Jbm.co.id-DENPASAR | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana.

Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola perusahaan, termasuk indikasi fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank.

Sejak permasalahan terdeteksi, OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, pembinaan manajemen, hingga evaluasi menyeluruh terhadap rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan memadai.

Pada 18 Desember 2024, status pengawasan bank ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan dengan predikat Tidak Sehat. Upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BDP juga belum mampu mengatasi persoalan permodalan.

Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Selama periode tersebut, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan, sementara OJK telah menindaklanjuti berbagai pelanggaran melalui sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif terkait.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tertanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usaha. Menindaklanjuti hal itu serta ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha.

Dengan pencabutan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan seluruh kebijakan pengawasan dilakukan dengan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.

OJK juga menghimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button