Ribuan Relawan Bersihkan Sampah Laut di Bali, Pemprov Bali Siapkan Satgas Harian: Sampah Spesifik Bakal Dibawa ke TPA Suwung

Jbm.co.id-BADUNG | Penanganan sampah di Bali mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat.
Tak tanggung-tanggung, dua menteri didampingi Gubernur Bali Wayan Koster bersama ribuan relawan turun langsung membersihkan sampah laut di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 6 Pebruari 2026.

Kedua Menteri tersebut yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq serta Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.
Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya, Pangdam IX Udayana, jajaran Kapolres se-Bali, ribuan pelajar dan mahasiswa, komunitas pariwisata, relawan, ratusan karyawan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, serta anggota TNI dan Polri. Secara keseluruhan, lebih dari 3.000 orang terlibat dalam aksi bersih pantai yang kerap terdampak kiriman sampah laut saat musim angin barat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan penanganan berbeda.
“Sampah di Bali itu harus mendapatkan perlakuan khusus karena ini sampah spesifik. Disebut spesifik karena tidak dihasilkan dari sampah rumah tangga tetapi sampah akibat musim angin barat. Makanya penanganan tidak boleh berhenti, dilakukan mulai pagi, sore dan seterusnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sampah spesifik tersebut harus dikelola lebih lanjut di TPA Suwung agar tidak menimbulkan dampak polutan serius jika hanya ditumpuk di kawasan pantai.
Pemerintah pusat juga mendorong penegakan hukum melalui tindak pidana ringan bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.
“Presiden Prabowo Subianto sudah telah memerintahkan semua jajaran kabinet merah putih untuk turun langsung setiap hari untuk bersihkan sampah, minimal seminggu sekali, dari Jakarta hingga ke pelosok desa. Ini adalah gerakan nasional dalam membersihkan sampah,” ujarnya.
Koordinasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Polri, dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, termasuk penerapan sanksi pidana bagi pelanggaran.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan pentingnya menjaga kebersihan destinasi wisata Bali yang berkontribusi besar terhadap devisa nasional.
“Makanya harus jaga pantai, jaga destinasi, mulai dari pola hidup sehari hari terutama dalam membuang sampah. Jangan membuang sampah sembarang. Industri pariwisata harus menjadi contoh pengolahan sampah bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga mengawasi hal itu semua. Bila destinasi kita kotor maka tidak ada lagi turis yang mau datang ke Bali,” ujarnya.
Ia mengingatkan, berdasarkan studi, kondisi destinasi yang kotor berpotensi menurunkan devisa hingga 3 persen. Karena itu, sinergi pemerintah, industri, dan masyarakat dinilai sangat penting.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Bali akan menjadi contoh nasional dalam penanganan sampah melalui pembentukan Satgas Pembersihan Pantai yang bekerja setiap hari secara konsisten.
“Satgas itu akan bekerja setiap hari. Bukan menunggu kiriman sampah dari daerah lain tetapi bekerja setiap hari,” ujarnya.
Seluruh sampah spesifik akan diangkut ke TPA Suwung agar tidak menumpuk di pesisir.
Pemerintah Daerah juga telah menyiapkan anggaran, armada pengangkut, serta jadwal pembersihan rutin setiap Jumat dengan melibatkan banyak personel. “Tidak boleh ada sampah yang mengendap di pantai,” ujarnya.
Selain itu, unit usaha pariwisata diwajibkan mengelola sampah secara mandiri. Jika dalam tiga bulan tidak dipatuhi, sanksi administratif hingga pidana akan diberlakukan. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus keberlanjutan pariwisata Bali. (red).




