
Jbm.co.id-GIANYAR | Beredarnya informasi viral di media sosial terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp15,6 miliar pada salah satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar sempat memicu kegelisahan di tengah masyarakat.
Pasalnya, pemberitaan tersebut tidak secara tegas menyebutkan nama LPD yang dimaksud, sehingga menimbulkan spekulasi luas dan kekhawatiran terhadap keberlangsungan LPD lainnya di Gianyar.

Menanggapi situasi tersebut, Tim Penyelamatan Aset (Tim PAS) menyampaikan klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
Ketua Tim PAS, Dewa Alit Tanggaan menegaskan bahwa LPD yang dimaksud dalam pemberitaan adalah LPD Desa Adat Tulikup Kelod.
“Kami menyampaikan klarifikasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Di Gianyar terdapat banyak LPD, sehingga penting bagi publik untuk mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap,” tegasnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Operasional LPD Tetap Berjalan Normal
Dewa Alit menjelaskan, meskipun LPD Desa Adat Tulikup Kelod tengah menghadapi persoalan hukum yang melibatkan individu tertentu, operasional lembaga hingga saat ini tetap berjalan normal. Berbagai tantangan yang sempat muncul berhasil dilewati berkat kerja keras dan sinergi Tim PAS, manajemen, serta seluruh staf LPD.
“Penarikan dana masyarakat dapat kami layani secara bertahap, bersumber dari penyelesaian kredit bermasalah. Hal ini membuat kepercayaan krama desa perlahan mulai pulih,” paparnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pemilik dana yang tetap bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Tim PAS serta pengelola LPD untuk melakukan pemulihan secara bertahap dan berkelanjutan.
Debitur Berperan Besar Selamatkan Aset Desa
Keberlangsungan operasional LPD, lanjut Dewa Alit, tidak terlepas dari kontribusi para debitur yang sebelumnya mengalami kredit macet. Banyak debitur kini mulai mengikuti skema penyelesaian yang ditawarkan Tim PAS, baik melalui program pelunasan berbonus maupun restrukturisasi kredit.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para debitur yang beritikad baik. Kontribusi mereka sangat besar dalam mencegah kebangkrutan LPD. Doa terbaik kami, semoga usaha dan rejeki mereka semakin lancar,” ucapnya.
Bagi debitur yang belum memanfaatkan solusi tersebut, Tim PAS masih membuka ruang dialog sebelum menempuh langkah lebih tegas berupa somasi, jalur hukum positif, maupun hukum adat. Seluruh upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan aset milik Desa Adat Tulikup Kelod serta menjaga ketahanan ekonomi desa bagi generasi mendatang.
Himbauan untuk Prajuru Adat dan Sikap Hormati Proses Hukum
Selain klarifikasi, Tim PAS juga menyampaikan sejumlah masukan kepada prajuru adat, di antaranya pentingnya pengawasan yang lebih fokus dan konsisten terhadap kesehatan LPD, peningkatan koordinasi antarlembaga adat, serta pelaksanaan seluruh rekomendasi yang telah disepakati bersama.
Terkait oknum yang saat ini menjalani proses hukum, Tim PAS menegaskan sikap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setiap orang akan menjalani karmanya masing-masing,” pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam keresahan publik, menjaga kondusivitas, serta memperkuat komitmen krama Desa Adat Tulikup Kelod dalam menyelamatkan LPD sebagai salah satu pilar utama perekonomian adat. (red).




