BadungBeritaDaerahPemerintahan

Raker DPRD Badung Rekomendasikan Kenaikan PBB P2 Ditunda

Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa, 19 Agustus 2025.

Rapat Kerja (Raker) langsung dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan dan Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara bersama Anggota Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Badung.

Selain itu, Raker juga dihadiri Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba serta perwakilan dari Bapenda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan hingga Dinas Koperasi dan UMKM.

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyebutkan Raker DPRD Badung dilakukan, guna menyikapi tingginya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Badung yang mencapai hingga 3.500 persen di sejumlah wilayah Badung.

Kemudian, hasil Raker DPRD Badung merekomendasikan, agar Pemerintah Kabupaten Badung meninjau ulang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat.

“Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada rumus baku dalam peraturan perundangan terkait penetapan NJOP ini. Nilai yang muncul lebih banyak berdasarkan konsultan dan komunikasi dengan Aparat Desa/Kelurahan. Dewan pun tidak pernah dilibatkan,” kata Anom Gumanti.

Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 itu terlalu memberatkan masyarakat.

Bahkan, beberapa titik di Kuta mengalami lonjakan NJOP dari Rp 3 milyar menjadi jauh lebih tinggi hanya karena perubahan status jalan.

“Ini yang kami pertanyakan, apa dasar penetapan kelas tanah dan NJOP sebesar itu,” tanyanya.

Menyikapi hal tersebut,
DPRD Badung menekankan bahwa opsi menaikkan PBB tidak boleh menjadi satu-satunya cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anom Gumanti mencontohkan potensi besar dari investasi online di sektor pariwisata, yang dinilai bisa menjadi sumber PAD alternatif tanpa membebani masyarakat.

Dewan Badung juga merekomendasikan agar tarif PBB P2 yang semula ditetapkan 23 persen dapat diturunkan menjadi 20 persen, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tabulasi kelas tanah.

“Pada prinsipnya, Dewan berpihak kepada rakyat. Kalau bisa diturunkan sesuai aturan, kenapa tidak? Jangan sampai PBB menjadi momok bagi masyarakat Badung,” tegasnya.

Lebih jauh, Anom Gumanti memberikan saran kepada masyarakat, untuk menunda pembayaran PBB P2 hingga rekomendasi Dewan mendapat respon resmi dari eksekutif.

“Kami minta masyarakat bersabar. DPRD sedang memperjuangkan agar kebijakan ini ditinjau ulang, sehingga tidak membebani kemampuan masyarakat,” paparnya.

Rekomendasi resmi DPRD Badung dijadwalkan akan segera disampaikan ke Bupati Badung. “Targetnya besok sudah selesai redaksinya. Mudah-mudahan segera direspons,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button