Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah Perketat Patroli Dharma Dewata

Jbm.co.id-DENPASAR | Petugas Imigrasi Bali mengamankan 62 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah dalam operasi bertajuk Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digelar selama 20 hari terakhir. Penindakan ini dilakukan di sejumlah wilayah strategis guna menjaga ketertiban dan stabilitas pariwisata Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa patroli menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.
“Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” paparnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan warga asing di Indonesia, khususnya Bali.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” kata Hendarsam.
Lebih lanjut, Hendarsam menambahkan Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa, dan kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. “Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung,” terangnya.
Pengawasan keimigrasian kini juga diperkuat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menegaskan komitmen penguatan penegakan hukum.
“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” kata Yuldi.
Felucia menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pariwisata Bali.
“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” kata Felucia.
Ia memastikan petugas tetap mengedepankan pendekatan profesional dan persuasif dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.
Saat ini, puluhan WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah disiapkan, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kami himbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” tutupnya. (red).




