BeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Hadirkan Empat Saksi Kunci, Indra Triantoro Optimis Majelis Hakim Profesional Kabulkan Nafkah Lampau

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Perkara Cerai Talak Termohon Juli Artiningsih memasuki agenda terkait pembuktian dengan menghadirkan empat orang Saksi Kunci di Pengadilan Agama Denpasar, Jalan Cokroaminoto Gang Katalia I Denpasar, Kamis, 4 Juli 2024.

Sementara, Justin William Hughes bin Rex Clark Hughes bertindak sebagai Pemohon atau Penggugat, dalam Sidang Perkara Cerai Talak.

Kuasa Hukum Termohon, DR. (c) Indra Triantoro, S.H.,M.H., dari Elice Law Firm mengatakan, pihaknya mengajukan empat orang Saksi, yang mengetahui Termohon/ Tergugat Juli Artiningsih tidak dinafkahi oleh Penggugat/ Pemohon Justin William Hughes bin Rex Clark Hughes, saat Covid-19, pasca Covid-19 hingga sekarang.

Advertisement

“Para Saksi juga mengetahui langsung, bahwa setiap bulannya sebelum Covid-19 itu diberikan nafkah Rp 40 juta per bulan,” kata Indra Triantoro.

Setelah Covid-19, Indra Triantoro menegaskan, bahwa kondisi Tergugat Juli Artiningsih itu sendiri mengalami kesulitan keuangan hingga sekarang.

“Kondisi Tergugat Juli Artiningsih itu sendiri keuangan sulit. Sedangkan, suaminya sendiri masih berstatus dalam pernikahan, belum cerai,” terangnya.

Oleh karena itu, agenda sidang berikutnya adalah Kesimpulan, pada 11 Juli 2024 mendatang hingga Putusan Majelis Hakim, pada 25 Juli 2024 mendatang.

“Kami selaku Kuasa Hukum Tergugat Juli Artiningsih optimis agar Majelis Hakim profesional, untuk melakukan Putusan dalam memberikan Putusan yang seadil-adilnya, yaitu diberikan Nafkah Iddah, Mut’ah dan Madhiyah,” tegasnya.

Selain Nafkah Iddah, Mut’ah dan Madhiyah, lanjutnya Nafkah Lampau juga harus diberikan, selama pasca Covid-19.

“Itu ada Rp 40 juta dikalikan selama 2 tahun 4 bulan itu yang harus diberikan kepada Ibu Juli Artiningsih selaku Tergugat,” jelasnya.

Sementara itu, disebutkan Nafkah Iddah, Mut’ah dan Madhiyah serta Nafkah setelah pasca diceraikan seharusnya juga diberikan kepada Tergugat Juli Artiningsih.

“Oleh sebab itu, dimohon kepada Majelis Hakim, kami mencari keadilan perwakilan dari Tergugat mohon untuk diatensi dan dikabulkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Indra Triantoro menyebutkan para Saksi sangat kuat memaparkan fakta-fakta yang mengetahui langsung kondisi awal Tergugat Juli Artiningsih hingga setelah Covid-19, pasca ditinggal oleh Pemohon Justin William Hughes bin Rex Clark Hughes.

“Sang Pemohon Justin bersama Termohon Juli Artiningsih sebelum Covid-19 ekonomi bagus. Namun, setelah ditinggal dari Pemohon Justin yang terindikasi ada perselingkuhan yang dilakukan upaya hukum oleh Tergugat Juli Artiningsih, saat Pelaporan ke Polda Bali terkait KDRT. Setelah itu, Penggugat Justin hilang dari rumah, kabur hingga sekarang pun tidak memberikan Nafkah,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya hanya fokus terkait perceraian dan Nafkah Lampau yang tidak diberikan selama 2 tahun 4 bulan.

Jika dikabulkan proses perceraiannya, maka Nafkah Iddah Mut’ah dan Madhiyah juga seharusnya diberikan.

“Nanti ini baru Jilid I. Jia dikabulkan, setelah itu, barulah Jilid II dengan mencari fakta-fakta hukum terkait dengan aset, yang mana aset bersama yang didapatkan saat perkawinan, kami akan melakukan gugatan, baru kepada Justin, yang mana itu aset, yang dibeli setelah pernikahan harusnya dibagi dua,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button