Pertandingan Tenis Ganggu Jam Istirahat Warga, Ketua DPRD Badung Putu Parwata Himbau Penyelengara Jaga Etika dan Norma
Jbm.co.id-BADUNG | Adanya tempat bermain tenis di Kabupaten Badung, yang jaraknya sangat dekat dengan lokasi villa atau pemukiman penduduk dikeluhkan sejumlah warga sekitar.
Parahnya lagi, setelah beroperasi, kondisi villa tidak ada yang datang, lantaran pertandingan tenis dilakukan hingga malam hari, yang semestinya dibuatkan aturan khusus dengan radius tertentu terkait jarak antara lapangan tenis dengan pemukiman atau villa penduduk.
Kondisi tersebut ditanggapi Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, saat diwawancarai awak media di rumahnya, Jalan Panji Nomor 27x Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Putu Parwata, ternyata muncul aturan terbaru yang tidak ada jarak tertentu terkait sepadan yang harus dibuatkan antara tetangga satu dengan lainnya. Namun, hal itu bukan berarti tidak mengindahkan etika dan norma.
“Jadi, etikanya bagaimana semua lingkungan itu nyaman. Jadi, Undang-Undang yang terbaru mempermudah, tapi jangan memperkeruh situasi,” tegasnya.
Jika memang harus melakukan pertandingan tenis di lokasi dekat villa atau pemukiman penduduk, agar dilakukan pembatasan jam pertandingan.
“Misalnya, boleh sampai jam 10 malam. Kalau sampai jam 12 malam, jam 1 dinihari, apalagi hingga larut pagi itu tentu sangat menggangu,” terangnya.
Oleh karena itu, Putu Parwata berharap, agar penyelenggara pertandingan tenis jangan membuat event diatas pukul 22.00 WITA. “Kalau sampai jam 10 malam event pertandingan tenis itu sudah normal,” paparnya.
Selain itu, disebutkan pula seharusnya ada koordinasi dengan para tetangga, agar aktivitas pertandingan tenis tidak mengganggu jam istirahat warga.
“Itu bagaimana caranya, ya buatkanlah pengaman-pengaman dan peredam suara, artinya dibuat temboknya itu jangan sampai mengganggu kondisi villanya orang,” jelasnya.
Untuk itu, perlu adanya kesadaran masing-masing para pihak yang berusaha di Kabupaten Badung, agar menjaga norma dan etika, supaya jangan saling merugikan.
Mengenai belum adanya izin PPG berarti tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangunan, sehingga tinggal dikontrol oleh Satpol PP.
“Sudah lama dilakukan sidak, sebelum jadi, itu harus diperingatkan, Satpol PP bisa memperingatkan dan mengecek kembali,” tegasnya.
Mengingat, soal izin belum keluar, ditegaskan Putu Parwata, bahwa hal itu urusan izin merupakan kewenangan Satpol PP untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
“Hal itu bagaimana mestinya supaya jangan menjadi konflik di daerah pariwisata, daerah yang pembangunannya pesat, tapi malah menimbulkan konflik. Jadi, itu bagaimana membuat ekonomi maju dan pariwisata maju, sehingga semuanya aman. Memang perlu peran pemerintah, tapi juga perlu kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (ace).