BeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Diduga Bahayakan Keamanan Negara, Imigrasi Denpasar Tangkap WNA Sebagai Target Operasi BIN dan BAIS

Jbm.co.id-DENPASAR | Sinergitas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan pihak BIN dan BAIS berhasil menangkap seorang WNA atau Warga Negara Asing berinisial MZ sebagai TO atau Target Operasi dari pihak BAIS dan BIN. Hal tersebut, dikarenakan MZ diduga membahayakan keamanan negara, khususnya wilayah Bali.

Dari hasil penggeledahan, Tim Gabungan yang terdiri dari Imigrasi, BIN dan BAIS diperoleh 4 (empat) buah paspor yang terdiri dari 1 (satu) paspor atas nama MZ yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku selama kurang lebih 2 (dua) tahun. Selanjutnya, WNA perempuan asal Rusia berinisial PS dan WNA asal Rusia laki-laki berinisial EM serta AI.

Selain itu, juga ditemukan 2 (dua) buah buku dokumen perjalanan Rusia yang terdiri dari 1 (satu) orang Perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki serta 8 (delapan) buah senjata tajam 1 (satu) buah gas air mata dan surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar, pada 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait Dumas.

Advertisement

“Kami juga temukan surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 1 (satu) buah laptop beserta alat casan, 1 (satu) buah handphone,” kata Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 21 September 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Paspor milik MZ, diperoleh bahwa MZ telah habis masa berlaku izin tinggalnya atau Overstay selama 813 hari.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap
Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan Pasal 78 Ayat (3) yang berbunyi Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” paparnya.

Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap kekasih MZ berinisial PS yang ditemukan, bahwa PS tinggal bersama MZ disebuah Villa di daerah Ubud dan diketahui PS mengetahui MZ memiliki beberapa senjata tajam dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku. Namun, PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kedua WNA tersebut, lanjutnya juga telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk membeli tiket kepulangan kembali ke negaranya, Kamis, 21 September 2023 dengan menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-7785 Pukul 19.15 WITA dengan tujuan Bali-Singapura, yang dilanjutkan dengan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21.40 WITA dengan tujuan Singapura-Dubai dan terkahir menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 pukul 02.20 WITA dengan tujuan Dubai-Moscow. Sementara, proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Untuk seluruh WNA yang berkunjung ke Bali diharapkan agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan dunia.

“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button