Wacana Gaji ASN Dialihkan ke KDMP Mengemuka, Pacitan Masih Bertahan dengan Skema Pembayaran Melalui BPD. Ini Alasannya
"Hingga saat ini belum ada surat resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pengalihan pembayaran gaji ASN, baik ke Himbara maupun ke KDMP"

Pacitan,JBM.co.id-Wacana pengalihan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perbincangan. Setelah sebelumnya mencuat isu peralihan sistem penggajian dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kini muncul wacana baru mengenai kemungkinan pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Bahkan, kabar yang berkembang menyebutkan bahwa skema pengalihan tersebut ditargetkan dapat diterapkan pada tahun ini.
Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan belum menerima instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan mekanisme pembayaran gaji tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pengalihan pembayaran gaji ASN, baik ke Himbara maupun ke KDMP.
“Belum (belum ada surat resmi dari pusat, Red),” ujar Deni singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/10) malam.
Deni yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan itu memastikan, mekanisme pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Pacitan masih berjalan seperti biasa melalui BPD.
Kepastian tersebut tidak hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD, skema pembayaran gaji ASN juga masih mengacu pada mekanisme yang sama.
“Nggeh (masih tetap di BPD. Tahun ini ataupun tahun 2027),” tegasnya.
Dengan demikian, wacana pengalihan pembayaran gaji ASN ke Himbara maupun KDMP belum menjadi kebijakan operasional di lingkungan Pemkab Pacitan. Pemerintah daerah masih berpedoman pada mekanisme yang berlaku sembari menunggu kejelasan kebijakan dan instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Di tengah berkembangnya berbagai wacana tersebut, kepastian regulasi menjadi pijakan penting agar pelaksanaan pembayaran hak keuangan ASN tetap berjalan tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk sementara, ASN di Kabupaten Pacitan masih menerima gaji melalui BPD, tanpa perubahan skema pembayaran untuk tahun ini maupun dalam perencanaan anggaran 2027.(Red/yun)




