Viral Lawan Polisi, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia dari Bali

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) setelah videonya yang memperlihatkan aksi melawan polisi di Denpasar viral di media sosial. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan di Indonesia.
GI dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha, Selasa, 28 April 2026. Deportasi dilakukan usai proses pemeriksaan intensif oleh pihak imigrasi.
Kasus ini bermula dari insiden di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara, Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, GI diberhentikan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm bersama pacarnya.
Namun, alih-alih kooperatif, GI justru menunjukkan sikap agresif. Situasi memanas hingga ia mendorong petugas menggunakan satu tangan hingga terjatuh. Aksi tersebut direkam warga dan kemudian viral di TikTok serta Instagram sehari setelah kejadian.
Merespons viralnya video tersebut, Polresta Denpasar langsung bergerak cepat. Tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam berhasil mengamankan GI di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta, Rabu pagi, 23 April 2026 pukul 11.00 WITA.
Pada malam harinya, pukul 19.40 WITA, GI secara resmi diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antar aparat penegak hukum. “Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” kata Bugie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya. Ia dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan yang berlaku.
Sebagai konsekuensinya, GI dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengingatkan seluruh warga negara asing agar mematuhi hukum selama berada di Bali. “Sangat disayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapapun yang terbukti membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” pungkasnya. (red).




