Viral di Medsos Aniaya Polisi, WNA Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Jbm.co.id-BADUNG | Tindakan tegas diberikan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berupa pendeportasian terhadap seorang WNA atau Warga Negara Asing asal Inggris laki-laki, 29 tahun yang berinisial AAM.
Sebelumnya, AAM viral di media sosial akibat ulahnya melawan dan menganiaya polisi yang memeriksanya saat melanggar lalu lintas.
Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa AAM telah menjalani proses hukum di kepolisian.
Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, AAM dijatuhi vonis 1 (satu) bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Dalam persidangan tersebut, AAM dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, AAM kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian, pada Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London,” kata Sugito.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AAM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA), pada 13 Agustus 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AAM kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tutupnya. (red).