Utamakan Kepastian Hukum, C & C Law Firm Buka Kantor Baru di Padang Galak, Sanur
Jbm.co.id-DENPASAR | Sebagai kantor konsultan hukum, C & C Law Firm selalu mengutamakan kepastian hukum terhadap klien.
Kini, C & C Law Firm membuka kantor baru di kawasan Jalan Padang Galak Nomor 46 Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Minggu, 14 Januari 2024.
Grand Opening ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Direktur C & C Law Firm, Rudy Santoso Cangi, SH., ini, yang secara khusus mengundang rekanan-rekanan, baik itu notaris, rekan pengacara, maupun para klien Warga Negara Asing (WNA) yang sebagian besar sudah menetap di Bali dan memiliki properti di Bali.
Ditemui disela-sela Grand Opening, Rudy Santoso Cangi, S.H., mengatakan, dipilihnya lokasi di kawasan Jalan Padang Galak, karena menurutnya, jalur di sepanjang lokasi kantornya ini merupakan kawasan yang tidak padat lalu lintas, sehingga lokasi ini menurutnya nyaman dan aman untuk aktivitas konsultasi hukum.
Lebih lanjut, dikatakan, kehadiran C & C Law Firm ini, akan fokus dalam membantu menangani konsultan hukum untuk mengutamakan kepastian hukum terhadap klien, terutama WNA, agar usaha atau bisnisnya tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari.
“Kami dari C & C Law Firm, berusaha memitigasi risiko-resiko permasalahan hukum yang mungkin terjadi di perusahaan klien kami, termasuk juga klien dari warga negara asing, agar investasi dan bisnis yang mereka jalankan benar-benar sah, legal, dan meminimalisir kemungkinan permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Rudy.
Bahkan, pihaknya melayani konsultasi hukum untuk usaha dan pengurusan Visa, dan dokumen keimigrasian kepada WNA yang berusaha di Indonesia termasuk Bali. Selain itu, juga sebagai konsultan hukum berkait dengan drafting dokumen hukum.
Selama ini, kata dia, kasus-kasus yang banyak ditangani adalah terkait sengketa bisnis atau terkait masalah sengketa investasi.
Oleh karena itu, banyak klien WNA yang ditangani, selama ini bertemu dengan rekan bisnisnya di Bali yang satu sama lain belum saling mengenal, sehingga ketika menjalankan bisnis, meskipun sudah ada perjanjian kontrak maupun perjanjian kerjasama, tentu tetap saja bisa terjadi sengketa.
“Selain itu, juga banyak WNA yang mereka di sini bekerja, yang mana izin kerjanya terkadang bermasalah, sehingga pekerjaan yang dilakukan juga berdasarkan kontrak tersebut juga mengalami masalah hukum,” terangnya.
Diakuinya, kasus hukum pasca pandemi, memang meningkat 30-40 persen. Oleh karena dari tahun 2023 awal, mulai banyak WNA yang melakukan investasi lagi, baik itu sewa jangka panjang, pembangunan properti maupun pembelian lahan melalui PT PMA.
Kemudian banyak juga permasalahan yang timbul, karena selama pandemi itu banyak dokumen, atau kewajiban terkait perpajakan maupun perizinan yang lambat diurus. Sehingga pada saat mulai berjalan bisnisnya pasca pandemi, kemudian hal itu justru menjadi masalah.
“Kekhawatiran dari investor asing itu adalah karena mereka awam dan tidak memahami sistem hukum di indonesia seperti apa. Sehingga Mereka terkadang mendapat informasi berbeda-beda,” terangnya. (red).