Pansus TRAP DPRD Bali Tekankan Transparansi, BTID Paparkan Legalitas KEK Kura Kura Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., menekankan pentingnya transparansi dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan, Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin, 23 Pebruari 2026.
RDP tersebut membahas legalitas kawasan dan komitmen kepatuhan terhadap regulasi dalam proyek KEK Kura Kura Bali.
Forum ini juga menjadi ruang klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait status lahan dan pembangunan marina.
BTID Paparkan Legalitas dan Status Lahan
Dalam rapat, BTID selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) memaparkan dasar hukum pembentukan kawasan.
Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD Bali.
“Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Bali melalui Pansus TRAP. Kehadiran kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang,” ujarnya usai RDP.
Ia menjelaskan bahwa KEK Kura Kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Seluruh proses pengembangan, menurutnya, mengacu pada ketentuan hukum di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami senantiasa berupaya mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam setiap tahapan pengembangan kawasan,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, BTID juga meluruskan isu luasan lahan. Proses tukar-menukar kawasan hutan disebut telah melalui prosedur panjang sesuai regulasi. Luasan yang disetujui adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) sekitar ±62,14 hektare, bukan 82,14 hektare seperti yang sempat beredar.
Dari total tersebut, sekitar 4 hektare disebut memiliki tegakan atau vegetasi mangrove, sedangkan ±58,14 hektare merupakan area perairan tanpa vegetasi mangrove.
Perizinan Marina Diklaim Lengkap
Terkait pembangunan marina di kawasan KEK, BTID menyampaikan bahwa seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dimiliki.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, yang menyebut salah satu izin dasar berupa PKKPRL telah terbit. Izin-izin pendukung lainnya juga diklaim telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa RDP digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menjawab harapan masyarakat Bali terhadap keterbukaan informasi.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar setiap proyek strategis di Bali berjalan sesuai koridor hukum dan tetap memperhatikan kepentingan daerah.
RDP ini menjadi momentum penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum pengembangan kawasan strategis di Bali.
DPRD Bali melalui Pansus TRAP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara ketat demi menjawab harapan publik terhadap proyek KEK Kura Kura Bali. (red).




