BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanSosial

Subak Jatiluwih Berubah Drastis, Muncul Bangunan Baru Belum Ditindak Tegas

Jbm.co.id-TABANAN | Pemerintah dinilai lamban menangani pelanggaran pembangunan yang masif di Kawasan Subak Jatiluwih yang sudah ditetapkan The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

Mengingat, sistem irigasi Subak di Bali ditetapkan sebagai WBD oleh UNESCO pada 29 Juni 2012 dalam Sidang Komite Warisan Dunia di Saint Petersburg, Rusia.

Pengakuan UNESCO sebagai WBD menjadi satu kesatuan jatidiri dari hamparan lahan sawah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan itu merupakan satu kesatuan dengan kawasan Subak Jatiluwih di Kabupaten Tabanan, kawasan suci Pura Taman Ayun, Mengwi, Kabupaten Badung dan Pura Ulundanu Batur, Kabupaten Bangli.

Padahal sudah menjadi perbincangan publik, bahkan Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Tabanan menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dari hasil pengecekan, ternyata ditemukan beberapa bangunan berdiri diatas sempadan jalan dan sejumlah pelanggaran lainnya diluar 13 bangunan usaha, yang sebelumnya telah mendapat dua kali Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah membentuk Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang anggota terdiri dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tabanan, pada bulan Maret 2025.

Bahkan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) langsung diketuai oleh Sekda Tabanan dengan anggota terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan.

Tidak hanya berfungsi mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) juga bakal bekerja melakukan validasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit pada Online Single Submission (OSS).

Tak hanya itu, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) juga bertugas memberikan kajian dan melakukan validasi data tentang Tata Ruang terhadap sebuah perizinan berusaha yang muncul dalam OSS secara elektronik.

Menariknya, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) justru menemukan sejumlah Pelanggaran Tata Ruang yang sudah terjadi, khususnya mengenai alih fungsi lahan yang dimulai dari titik nol jalur hijau, areal barat Gunung Batukaru hingga daerah Gunung Batukaru, yang termasuk kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.

Secara keseluruhan, ditemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023. Selain itu, juga melanggar WBD Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.

Namun, penertiban belum tegas dilakukan. Mengingat, pelanggaran pembangunan baru terus berjalan tanpa ada penghentian dari pihak terkait.

Menyikapi hal tersebut, Generasi Muda Tabanan angkat bicara dari Ketua PC KMHDI Tabanan I Gede Komang Agus Pande Suryawan.

Menurutnya, pelanggaran pembangunan di Kawasan Subak Jatiluwih lebih ditegaskan kembali terkait peraturan yang mengatur LSD dan komitmen Pemerintah RI terhadap Outstanding Universal Value (OUV) yang diakui oleh dunia lewat UNESCO.

Selain itu, ada pula UU yang mengatur Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ATR/BPN, yang bertujuan melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Bahkan, Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah juga memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pengendalian dan penetapan LSD.

Ditambah lagi, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, misalnya Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024, yang memberikan pedoman teknis dalam penetapan LSD dan tata cara pemantauan serta pengendaliannya.

Begitu pula, pelanggaran pembangunan itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.

Perda itu ditetapkan pada 7 Agustus 2023 dan mengatur perencanaan wilayah Kabupaten Tabanan untuk periode 20 tahun ke depan, yang mencakup ketentuan umum, tujuan, kebijakan, strategi, serta rencana struktur dan pola ruang wilayah.

Segala upaya tersebut dilakukan, agar jalur hijau tidak seenaknya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin membangun hotel atau fasilitas  pariwisata lainnya.Hal tersebut dikarenakan wisata Jatiluwih sudah diakui oleh UNESCO, sehingga ditegaskan agar Pemerintah Desa Dinas  dan Desa Adat setempat membuat Peraturan Adat.

Regulasi tersebut bukan semata-mata membahas terkait UU yang memang mengatur hal tersebut, tapi perlunya warga setempat ikut terlibat di wilayah tersebut, agar paham jalur atau wilayah yang dapat dijadikan tempat untuk  bangunan beton.

“Mana pula wilayah yang dapat diadakan pembangunan. Dari pihak kami memang belum intens turun ke lapangan terkait ini, tapi dapat dilihat perbedaan sangat drastis, bagaimana situasi wisata di Jatiluwih dulu dan sekarang, memang wisatawan semakin mudah dengan fasilitas sekarang,” kata Agus Pande Suryawan di Tabanan.

Terlebih lagi, pihaknya sangat menyayangkan sekali wilayah yang seharusnya tetap asri ditanami padi dan tanaman, kini menjadi terkikis.

Sementara itu, Pendiri yang juga Ketua Yayasan Abdi Bumi I Made Iwan Dewantama ikut menyoroti pelanggaran tata ruang yang sudah jamak terjadi di Bali demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anehnya lagi, berbagai pelanggaran justru merambah kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih yang menjadi jendela bangsa.

“Dalam konteks menjaga dan melestarikan nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value yang menjadi syarat utama WBD dari sistem Subak. Maka dari itu, Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten telah mencoreng muka sendiri,” kata Iwan Dewantama di Denpasar, Jumat, 25 Juli 2025.

Padahal UNESCO sudah memberi peringatan tertulis, dan bukan tidak mungkin status WBD akan dicabut, dimana martabat bangsa dan orang Bali dalam menjaga nilai sangat penting yang diakui dunia???

Mengingat, UNESCO mengakui Subak sebagai Warisan Budaya Dunia pada tahun 2012, yang menegaskan pentingnya warisan budaya ini bagi dunia.

Sebelumnya, dokumen (dossier) WBD yang di-submit Pemerintah RI ke UNESCO sudah berisi Workplan atau rencana sebagai bentuk komitmen Pemerintah RI terhadap perlindungan nilai penting atau Outstanding Universal Value (OUV) yang ingin diakui oleh dunia lewat UNESCO.

Diketahui, bahwa OUV adalah syarat utama agar suatu Warisan Budaya dapat ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO. Apalagi,  OUV merujuk pada nilai luar biasa yang dimiliki oleh warisan budaya tersebut, yang melampaui batas-batas negara dan bersifat universal, sehingga diakui dan dihargai oleh seluruh dunia.

Dengan memahami dan memenuhi kriteria OUV, Indonesia dapat terus berupaya agar warisan budayanya yang adiluhung dapat diakui dan dilestarikan oleh dunia melalui UNESCO, khususnya Subak Jatiluwih.

Namun, sayangnya pembangunan baru yang melanggar jalur hijau dan pelanggaran pembangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terjadi di daerah tujuan wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali. Bahkan, hingga saat ini  belum dilakukan penertiban.

Seharusnya, segera dilakukan penertiban, untuk mencegah kesan  pemerintah tutup mata. Semestinya Pemda Tabanan bisa “buka mata” setelah adanya keberanian Gubernur Bali, Wayan Koster membongkar bangunan liar Pantai Bingin.

Tak hanya itu, salah satu warga setempat merasa heran atas pembiaran pembangunan baru terjadi. Padahal, salah satu bangunan terletak di tempat yang mangkrak, dengan bangunan lantai dua sudah sempat dihentikan dan kini bisa dilihat sisa pembangunan serta menyisakan kesan kumuh.

Dengan adanya pembangunan baru itu, justru menimbulkan penilaian publik tidak adanya pengawasan yang terkesan tebang pilih. Apabila terus dibiarkan begitu, dikhawatirkan memberikan kesempatan oknum-oknum melanggar.

Belum lagi, sebanyak 13 titik pelanggaran ditemukan di kawasan LSD Jatiluwih. Adapun 13 akomodasi pariwisata  yang diduga melanggar meliputi  Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih. Selain itu, ada Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Gren e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali.

Kondisi Jatiluwih yang memprihatinkan telah disoroti banyak pihak, yakni Rektor Dwijendra, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA., yang juga Ketua HKTI Bali, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Putu Anom M.Par., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar Prof. Dr. I Made Suwitra, SH.,MH., Guru Besar FEB Undiknas Prof. Dr. IB Raka Suardana, SE.,MM., Pengamat Kebijakan Publik Dr I Nyoman Sender yang juga Alumni Program Studi Ilmu Agama Program Pascasarjana Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa, Alumni S2 Asian Institute of Management Manila, Filipina, S1 Universitas Tabanan dan S1 Universitas Brawijaya.

Begitu juga Praktisi Pariwisata, Mantan VP Marketing PT Taman Wisata Candi Borobudur-Prambanan dan Ratu Boko, UNESCO World Cultural Heritage Ngurah Paramartha, Advokat Gede Pasek Suardika yang juga Mantan DPR dan DPD RI Dapil Bali, termasuk seorang mahasiswa Arsitektur Lanskap dari Universitas Udayana Bijan Parsia, Wakil Ketua II DHD Angkatan 45 Provinsi Bali Made Dharma Putra, Purna Tugas Widyaiswara.

Hal itu juga telah disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Jro Gde Sudibya yang juga Bentara Budaya Bali dan Pembawa Berita Kebudayaan Bali, Wayan Sukayasa, S.H.,M.I.Kom., sebagai Pemerhati Implementasi Kedaerahan Bali, seperti, Seni, Budaya, Adat dan Tradisi Kearifan Lokal, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar I Wayan Purwita, S.H., M.H., CLA., President of Perhimpunan Indonesia NSW (PI-NSW) Dr. Rudolf Wirawan, Ketua Yayasan Tamiang Bali Mandiri yang Ketua KITA Indonesia, Founder Agro Learning Center (ALC), Inisiator Bali Green Initiative (BGI) serta Mantan Staff Ahli Anggota DPD RI Dapil Bali Dr. Dr. Made Mangku Pastika.

Demikian pula, disoroti oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali I Gede Harja Astawa, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alis Gung Cok yang juga Anggota Komisi IV DPRD Bali, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Drs. I Wayan Gunawan, MAP.

Sebelumnya, juga Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam upaya pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi tantangan dan isu-isu terkini di salah satu provinsi unggulan pariwisata Indonesia tersebut.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam “Courtesy Meeting” dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat, 28 Juli 2025, mengatakan Bali merupakan destinasi yang sangat strategis dan memiliki posisi krusial dalam peta pariwisata Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan jumlah kunjungan wisatawan, baik mancanegara maupun nusantara yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Bali menjadi contoh nyata bagaimana pariwisata menjadi penggerak ekonomi daerah. Jadi, izinkan kami menaruh perhatian khusus pada Bali,” kata Menteri Pariwisata di Gedung Kertha Saba, Denpasar, Bali.

Menteri Pariwisata Widiyanti menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan yang harus segera mendapat tindak lanjut melalui sinergi yang kuat. Pertama terkait akomodasi, khususnya vila yang tidak memiliki izin operasi resmi. Selain itu, juga tantangan pembangunan dan tata ruang pariwisata di Bali yang perlu lebih merata dan tanpa menggeser fungsi lahan produktif.

Kementerian Pariwisata memberikan atensi khusus terhadap permasalahan ini, dan siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembahasan strategis.

“Kami mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bali yang tidak hanya berkomitmen menata yang non-resmi, tetapi juga memverifikasi dan mengawasi akomodasi resmi agar tetap akurat dan terkini,” kata Menteri Pariwisata.

Sebelumnya, Alm. Prof Wayan Windia yang pernah sebagai Ketua Pusat Penelitian (Puslit) Subak Universitas Udayana (Unud) yang juga Sekretaris Penyusun Proposal WBD telah mendapatkan undangan dari markas besar UNESCO di Paris, Perancis, pada 13 Mei 2019.

UNESCO mengharapkan Alm. Prof Windia mempresentasikan tentang sistem subak di Bali dalam acara “International Water Conference”.

Pada kesempatan itu, Alm. Prof. Windia menyampaikan berbagai pelanggaran Warisan Budaya Dunia (WBD) Kawasan Subak Jatiluwih.

“Saya akan mengusulkan agar pengakuan UNESCO terhadap Subak Jatiluwih dan lain-lain sebagai WBD agar dicabut saja,” kata Windia di Denpasar, Jumat, 3 Mei 2019.

Oleh karena itu, hampir semua janji Pemerintah kepada UNESCO tidak dilaksanakan. Bahkan, banyak terjadi pelanggaran di Kawasan Subak Jatiluwih.
Sejak ditetapkan UNESCO menetapkan WBD Subak Jatiluwih tahun 2012 hingga kini belum terbentuk Badan Pengelola WBD serta melaksanakan lima prioritas program sesuai dosier atau proposal yang dikirim ke UNESCO.

Pertama, mensejahterakan petani dan mengajak petani ikut terlibat dalam pengambilan keputusan, Kedua, dengan memberikan jasa lingkungan kepada petani. Ketiga, mengembangkan pariwisata yang terkendali. Keempat, tidak menggunakan barang pabrikan untuk menggantikan benda yang lama serta pembangunan infrastruktur yang tidak merusak kawasan.

Sementara ini, laporan sudah banyak masuk ke UNESCO. “Mengingat pihak UNESCO punya perwakilan di Indonesia. Ia tahu semua pelanggaran itu,” tegasnya.

Kasus Subak di Bali yang diakui UNESCO sebagai WBD sangat memprihatinkan. Hal itu terjadi, diduga kuat dampak dari semua elemen hanya melihat sektor ekonomi kawasan Subak WBD untuk kepentingan jangka pendek saja.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar di masa depan, UNESCO hanya menerima usulan Living Monument, seperti halnya subak kalau sudah dilampirkan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button