Sidak Kejutkan Jatiluwih: Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 13 Pelanggaran Tata Ruang, Kawasan Warisan Dunia UNESCO Terancam

Jbm.co.id-TABANAN | Kawasan Jatiluwih yang selama ini menjadi ikon pertanian Bali dan dikenal sebagai situs warisan dunia UNESCO kembali mendapat sorotan serius.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Rabu, 2 Desember 2025.
Di lokasi Sidak, ternyata Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 13 pelanggaran yang dinilai berpotensi merusak keaslian serta kelestarian kawasan tersebut.
Pelanggaran itu mencakup perubahan tata guna lahan tanpa ketentuan, pembangunan tanpa izin hingga aktivitas yang mengancam keseimbangan ekosistem lokal. Temuan ini mendorong langkah cepat dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.
“Temuan ini sangat mengejutkan. Kami menemukan ada 13 pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan Jatiluwih. Sebagai kawasan yang diakui dunia, sudah seharusnya Jatiluwih dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengancam kelestariannya. Kami akan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Made Supartha.
Wakil Ketua Pansus, Agung Bagus Tri Candra Arka SE (Gung Cok), menilai dampaknya dapat menjalar pada citra Bali sebagai destinasi wisata berkelanjutan.
“Jika tidak segera ditangani, ini bisa merusak citra Bali sebagai tujuan wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih tegas dari pemerintah daerah.
“Kami minta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam pengawasan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan ini mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya.
Selain itu, anggota Pansus seperti Marhaendra Jaya, Rochineng dan Gung Suyoga turut menyoroti pentingnya menjaga kelestarian lahan pertanian Jatiluwih yang menjadi identitas utama kawasan tersebut.
Ditegaskan, bahwa Jatiluwih adalah salah satu destinasi yang memiliki nilai budaya dan alam yang luar biasa. “Kita harus mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, namun tetap mempertahankan nilai-nilai kelestarian tersebut,” tegasnya.
Satpol PP Bali Lakukan Penyegelan Cepat
Menindaklanjuti temuan Pansus, Satpol PP Provinsi Bali langsung melakukan aksi penutupan terhadap sejumlah bangunan yang dinilai melanggar pemanfaatan ruang, seperti Warung Sunari Bali, Green Point, Gong Jatiluwih, Cata Cava, hingga Billy’s Soka.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmaji, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan agar seluruh aktivitas dihentikan sementara.
“Bangunan yang melanggar harus dihentikan operasionalnya sampai ada kejelasan dan keputusan final,” jelasnya.
Pemkab Tabanan Panggil Pemilik Bangunan Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Tabanan juga bergerak cepat dengan memastikan akan memanggil 13 pemilik bangunan yang terbukti melanggar. Pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi, pengecekan izin, hingga penentuan sanksi sesuai aturan tata ruang kawasan warisan dunia.
Pansus TRAP DPRD Bali akan menggelar pertemuan lanjutan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk merumuskan langkah strategis, termasuk peningkatan pengawasan dan penegakan sanksi bagi pemilik usaha maupun bangunan tak berizin. (red).




