Sengketa Tanah Pura Dalem Balangan Jimbaran, Kuasa Hukum Beberkan Modus Mafia Tanah Terstruktur dan Perjalanan Panjang Sengketa

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran memaparkan secara rinci dugaan praktek mafia tanah yang dinilai merusak keutuhan dan kesucian kawasan Pura Dalem Balangan.
Demikian disampaikan Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., didampingi Adv. Tri Sakti Mandala Putra Hanes, SH., dan Boy Barzini Hanes, SH., selaku Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, 17 Januari 2026.

Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., menegaskan bahwa mafia tanah bukan istilah hukum formal, melainkan sebutan bagi kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak.
Menurut Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., praktek mafia tanah kerap dilakukan melalui pemalsuan surat atau dokumen, manipulasi data sertifikat, penghilangan arsip negara, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Modus tersebut bertujuan menguasai tanah secara tidak sah dengan tampilan seolah-olah legal, namun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam perkara Pura Dalem Balangan Jimbaran, Kuasa Hukum Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., menyoroti perjalanan panjang sengketa tanah telajakan pura (Nista Mandala) yang telah berlangsung sejak tahun 2000.
Sengketa bermula dari penolakan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Pura Dalem Balangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dengan alasan tumpang tindih dengan tanah SHM No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Padahal, berdasarkan Putusan Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah mengabulkan gugatan Pengempon Pura Dalem Balangan.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan batal surat penolakan BPN Badung, membatalkan SHM No. 725/Jimbaran, serta memerintahkan BPN Badung melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah Pura Dalem Balangan.
Kuasa Hukum Idris Hasibuan menjelaskan, hingga kini persoalan pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta pelanggaran kearsipan negara masih berjalan di Polda Bali.
Beberapa Laporan Polisi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk perkara yang ditangani Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Bali.
“Mengingat, Kuasa Hukum I MD. DG didalam banyak berita media sosial yang menyampaikan bahwa ada oknum Mafia tanah dan ada kriminalisasi terhadap TERSANGKA I MD. DG kami tidak akan menanggapi berita tersebut dikarenakan berita tersebut tidak sesuai dengan materi perkara berupa obyek surat yang berindikasi adanya tindak pidana yang kami laporkan dalam LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tgl 26 Maret 2025 dan LP/B/14/1/2026/SPKT/POLDA BALI tgl. 5 Januari 2026 di Dit. Krimum Polda Bali,” terangnya.
Selain jalur pidana, Pengempon Pura Dalem Balangan juga telah menempuh upaya administratif dengan mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, termasuk penyimpangan prosedur, penundaan berlarut serta pengabaian kebenaran materiil atas keberadaan Pura Dalem Balangan sebagai badan keagamaan.
Kuasa Hukum Idris Hasibuan juga menegaskan, fokus utama Pengempon Pura Dalem Balangan bukan semata penerbitan sertifikat, melainkan menjaga kesucian dan keutuhan kawasan Pura Dalem Balangan yang telah berdiri ratusan tahun.
Tanah telajakan pura dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Tri Mandala Pura, sehingga setiap upaya memasukkan tanah tersebut secara paksa ke dalam sertifikat pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum sekaligus penodaan nilai sakral pura.
“Jadi, Pengempon Pura untuk itu tidak pernah meminta atau berharap kepada TERSANGKA agar menerbitkan Sertifikat tanah telajakan Pura Dalem Balangan,” paparnya.
Kuasa Hukum Idris Hasibuan juga menegaskan akan menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak tersangka, termasuk praperadilan.
Namun, mereka menilai penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat penetapan dilakukan.
Dengan bukti, saksi, serta temuan Ombudsman RI yang telah ada, Kuasa Hukum Idris Hasibuan menyatakan narasi kriminalisasi terhadap tersangka tidak berdasar.
Mereka memastikan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap demi kepastian hukum dan perlindungan kesucian Pura Dalem Balangan Jimbaran. (red).




