BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalKeagamaanLingkungan Hidup

Kasus Sengketa Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Jimbaran Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Putusan PTUN dan Laporan Pidana Berlanjut

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran memaparkan secara rinci pola dan karakteristik praktek yang kerap disebut sebagai mafia tanah dalam sengketa tanah telajakan Pura Dalem Balangan.

Praktek tersebut dinilai bukan sekadar konflik administrasi, melainkan kejahatan pertanahan yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan berbagai pihak.

Mafia tanah, meski bukan istilah hukum formal, merujuk pada kelompok terorganisir yang melakukan pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk menguasai tanah secara melawan hukum.

Modus operandi tersebut kerap dibungkus dengan prosedur yang tampak legal, namun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan ketentuan pidana lainnya.

Demikian disampaikan Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., selaku Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran dan Wakil Ketua Bidang Hukum Yayasan Pura Dalem Balangan Jimbaran, didampingi Adv. Tri Sakti Mandala Putra Hanes, SH., dan Adv. Boy Barzini Hanes, SH., dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, kuasa hukum menegaskan bahwa sejumlah laporan pidana yang diajukan terkait dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta tidak dijaganya keutuhan dan keselamatan arsip negara, telah diproses oleh Polda Bali dan sebagian telah meningkat ke tahap penyidikan.

Terkait narasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan kriminalisasi terhadap tersangka, pihak Kuasa Hukum menyatakan tidak akan menanggapi isu tersebut, karena tidak relevan dengan substansi perkara yang dilaporkan.

“Mengingat, Kuasa Hukum I MD. DG didalam banyak berita media sosial yang menyampaikan bahwa ada oknum Mafia tanah dan ada kriminalisasi terhadap TERSANGKA I MD. DG kami tidak akan menanggapi berita tersebut dikarenakan berita tersebut tidak sesuai dengan materi perkara berupa obyek surat yang berindikasi adanya tindak pidana yang kami laporkan dalam LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tgl 26 Maret 2025 dan LP/B/14/1/2026/SPKT/POLDA BALI tgl. 5 Januari 2026 di Dit. Krimum Polda Bali,” terangnya.

Perkara ini sendiri, dijelaskan Kuasa Hukum, telah berlangsung panjang sejak tahun 2000 dan berakar dari penolakan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah telajakan Pura Dalem Balangan seluas 7.050 meter persegi.

Penolakan tersebut sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan PTUN Denpasar Nomor 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001 yang juga menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Meski demikian, hingga kini putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya dipatuhi, sehingga memicu rangkaian laporan pidana, pengaduan ke Ombudsman RI serta dugaan maladministrasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Kuasa Hukum menegaskan bahwa Pengempon Pura tidak pernah meminta penerbitan sertifikat melalui pihak tersangka, melainkan fokus pada proses hukum agar perkara pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan novum.

“Jadi, Pengempon Pura untuk itu tidak pernah meminta atau berharap kepada TERSANGKA agar menerbitkan Sertifikat tanah telajakan Pura Dalem Balangan,” paparnya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa langkah hukum, termasuk kemungkinan praperadilan maupun perlawanan hukum lanjutan, merupakan hak masing-masing pihak dan akan dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bahwa tentang adanya upaya hukum Praperadilan yang akan dilakukan oleh pihak TERSANGKA I MD. DG merupakan hak Tersangka yang harus kita hormati apapun keputusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar nantinya,” ujarnya.

Pihak Kuasa Hukum menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut upaya menjaga keutuhan dan kesucian Pura Dalem Balangan, karena tanah telajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tri Mandala Pura. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button