BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalPariwisataPemerintahanPendidikanSeni BudayaSosialwisata

Sengketa di Balik Kilau Goa Gong: Warisan yang Terabaikan, Pariwisata Pacitan Terancam Guncang

"Di balik stalaktit dan stalagmit yang memukau, tersimpan persoalan lama yang belum menemukan titik terang"

Pacitan,JBM.co.id-Gemerlap pesona wisata Goa Gong yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon kebanggaan Pacitan, kini terselimuti kabut sengketa yang berpotensi mengguncang dunia pariwisata setempat. Di balik stalaktit dan stalagmit yang memukau, tersimpan persoalan lama yang belum menemukan titik terang: status kepemilikan lahan yang dipersoalkan selama lebih dari tiga dekade.

Lahan seluas 3.569 meter persegi yang menjadi bagian dari kawasan Goa Gong disebut-sebut merupakan milik almarhum Sukimin. Namun hingga kini, kejelasan status maupun kompensasi terhadap ahli waris tak kunjung terselesaikan. Ironisnya, di atas lahan yang dipersengketakan itu, pemerintah daerah telah mengelola destinasi wisata dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Keteni, ahli waris Sukimin, akhirnya angkat suara. Dalam pernyataan tegasnya, ia meminta agar operasional Goa Gong dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dan penyelesaian kompensasi. Baginya, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hak yang selama puluhan tahun terabaikan.

“Selama hampir 32 tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi apapun. Apakah tanah ini dibeli, disewa, atau dikerjasamakan, semuanya tidak jelas,” ungkapnya dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Goa Gong, Ahad (19/4/2026).

Keteni menuntut ganti rugi sebesar Rp20 miliar, yang mencakup nilai tanah serta kompensasi atas pemanfaatan lahan selama lebih dari tiga dekade. Ia menilai keluarganya telah mengalami kerugian, baik secara materiil maupun moril, akibat ketidakjelasan tersebut.

Situasi ini menghadirkan dilema serius bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, Goa Gong merupakan denyut nadi pariwisata Pacitan yang menyumbang pendapatan signifikan. Di sisi lain, tuntutan ahli waris membuka luka lama yang tak bisa lagi diabaikan.

Hingga kini, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga setempat, Munirul Ichwan, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sikap diam ini justru memunculkan spekulasi publik sekaligus meningkatkan tekanan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Jika tak segera diselesaikan, sengketa ini berpotensi menjadi badai yang tak hanya menggoyang citra pariwisata Pacitan, tetapi juga menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset wisata berbasis lahan masyarakat.

Di tengah keindahan Goa Gong yang selama ini memikat wisatawan, kini terselip pertanyaan besar: apakah kilau pariwisata bisa terus bersinar jika berdiri di atas tanah yang belum terselesaikan haknya? (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button