Sekda Pacitan Ikuti Sosialisasi Permen Ekonomi Kreatif, Dorong Penguatan Ekraf hingga Daerah dan Desa Kreatif
"Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat pemahaman pemerintah daerah terhadap implementasi Permen Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor pertumbuhan daerah. Hal itu ditandai dengan keikutsertaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tersebut diikuti oleh sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota, serta perangkat daerah yang membidangi pariwisata, ekonomi kreatif, dan organisasi dari seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat pemahaman pemerintah daerah terhadap implementasi Permen Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025, sekaligus memperkokoh sistem ekonomi kreatif di daerah agar mampu mendorong lahirnya provinsi kreatif, kabupaten/kota kreatif, hingga desa kreatif yang adaptif, produktif, dan berdaya saing.
Maulana Heru menegaskan bahwa ekonomi kreatif kini bukan lagi sekadar sektor pelengkap, melainkan telah menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah yang berbasis potensi lokal dan inovasi masyarakat.
“Ekonomi kreatif memiliki ruang yang sangat luas untuk tumbuh di Pacitan. Daerah kita memiliki kekayaan potensi, baik dari sektor seni, budaya, pariwisata, kriya, kuliner, maupun kreativitas generasi muda. Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus menyelaraskan langkah pemerintah daerah dalam mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi yang disusun pemerintah pusat melalui Permen Nomor 9 Tahun 2025 akan menjadi pijakan penting bagi daerah dalam membangun tata kelola ekonomi kreatif yang lebih sistematis. Tidak hanya menyentuh aspek program dan kelembagaan, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, pelaku usaha kreatif, komunitas, akademisi, dan masyarakat.
“Kami memandang bahwa penguatan ekonomi kreatif harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Mulai dari penataan kelembagaan, perencanaan program, penguatan SDM kreatif, promosi, hingga penciptaan iklim usaha yang kondusif. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah akan semakin mudah menyusun arah kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi kreatif yang sesuai dengan karakteristik daerah,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, sosialisasi diawali dengan arahan dari Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, dilanjutkan paparan mengenai penguatan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta materi perencanaan ekonomi kreatif di daerah oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, peserta memperoleh penjelasan lebih mendalam terkait substansi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan, keikutsertaan dalam forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga mampu menghadirkan nilai tambah sosial, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.
Sekda menambahkan, potensi ekonomi kreatif di Pacitan perlu terus dikembangkan melalui pendekatan kolaboratif dan inovatif, terutama dengan memanfaatkan kekuatan lokal yang telah menjadi identitas daerah. Menurutnya, geliat ekonomi kreatif harus diarahkan agar dapat menjadi wadah bagi tumbuhnya wirausaha baru, perluasan lapangan kerja, serta penguatan citra daerah.
“Pacitan memiliki banyak potensi kreatif yang bisa terus dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru. Tugas kita adalah memastikan seluruh potensi itu terkelola dengan baik, didukung regulasi, kelembagaan, dan program yang tepat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pacitan siap mendukung penguatan ekonomi kreatif sebagai bagian dari pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah semakin siap mengimplementasikan kebijakan ekonomi kreatif secara optimal, sekaligus mempercepat terwujudnya ekosistem ekonomi kreatif yang kokoh, inovatif, dan berdampak nyata bagi kemajuan daerah. Bagi Kabupaten Pacitan, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menata masa depan pembangunan yang bertumpu pada kreativitas, kearifan lokal, dan semangat kolaborasi.(Red/yun).




