Rencana Pemanfaatan Lahan Parkir Goa Gong Untuk KDMP Terancam Batal, Pemkab Pacitan Terima Surat Pembatalan dari Desa Bomo
"Sudah ada surat pembatalan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Bomo "

Pacitan,JBM.co.id- Rencana pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir di kawasan wisata Goa Gong, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), kemungkinan besar batal terlaksana.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah menerima surat dari Pemerintah Desa Bomo yang berisi pembatalan rencana pemanfaatan lahan parkir tersebut.
“Sudah ada surat pembatalan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Bomo,” ujar Deni, Rabu (11/3/2026).
Deni menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah melalui BKD telah melakukan sejumlah langkah fasilitasi terkait rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
Salah satunya adalah melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan lokasi sebagai gerai koperasi.
Dari hasil survei tersebut, lahan parkir di kawasan wisata Goa Gong dinilai layak untuk dimanfaatkan sebagai lokasi gerai koperasi. Namun karena pihak yang akan memanfaatkan belum memberikan kepastian, proses selanjutnya belum dapat dilanjutkan.
“Jika rencana itu jadi dilaksanakan, mekanisme yang digunakan adalah sistem sewa selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali,” jelasnya.
Meski demikian, besaran nilai sewa belum sempat ditetapkan oleh tim penilai. Hal ini lantaran kepastian pemanfaatan dari pihak calon penyewa belum ada, bahkan kemudian muncul surat pembatalan dari pemerintah desa.
Lebih lanjut, Deni mengatakan, dalam pengelolaan aset pemerintah, Barang Milik Daerah (BMD) seperti lahan atau bangunan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui beberapa skema, salah satunya sewa.
Skema ini umumnya dilakukan dengan ketentuan:
Ada persetujuan pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Kemudian dilakukan penilaian untuk menentukan nilai sewa yang wajar. Pemanfaatan memiliki jangka waktu tertentu, misalnya lima tahun dan dapat diperpanjang.
“Pemanfaatan harus memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi daerah,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan rencana pemanfaatan BMD, termasuk pembatalan, biasanya dilakukan melalui proses administrasi resmi, seperti surat pemberitahuan dari pihak yang terlibat.(Red/yun).




