BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

RDP Komisi I DPRD Bali Bahas Mosi Tidak Percaya HNSI Soroti Implementasi Perda Bendega

Jbm.co.id-DENPASAR | Komisi I DPRD Provinsi Bli menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD HNSI Bali, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, BKPSDM, dan Biro Hukum Setda Bali membahas Surat Mosi Tidak Percaya atas Kepala DKP Bali di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 27 Juli 2026.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali merupakan tindak lanjut atas surat yang diterima DPRD terkait persoalan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.

Menurut Budi Utama, meskipun surat mosi tidak percaya HNSI ditujukan kepada Gubernur Bali dengan tembusan kepada DPRD Provinsi Bali, Komisi I memandang persoalan tersebut perlu segera dibahas karena menyangkut kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir di Bali.

“Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut dari surat HNSI yang ditembuskan kepada DPRD Bali. Dari surat itu kami memandang perlu dilakukan pembahasan di Komisi I agar berbagai persoalan dan keluhan yang disampaikan terkait Bendega bisa diklarifikasi bersama,” tegasnya.

Budi Utama menjelaskan, setelah menerima surat tersebut pada pekan lalu, Komisi I segera mengagendakan rapat untuk mendengarkan langsung penjelasan dari seluruh pihak, termasuk HNSI, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, BKPSDM, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Dalam pembahasan tersebut, kata Budi Utama, terungkap sejumlah persoalan yang menjadi penyebab belum optimalnya implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.

Salah satu persoalan utama adalah belum diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana yang diamanatkan dalam perda tersebut.

“Seharusnya dalam perda itu ada dua Peraturan Gubernur yang harus dibentuk sebagai aturan pelaksanaan. Namun hingga hampir delapan tahun berjalan, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Akibatnya, pelaksanaan perda menjadi tidak maksimal,” tegasnya.

Budi Utama menilai Pemerintah Provinsi Bali perlu segera menyusun regulasi turunan tersebut agar implementasi Perda Bendega memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan secara efektif.

Budi Utama juga meminta jajaran perangkat daerah, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Bali, memberikan masukan kepada Gubernur agar proses penyusunan Peraturan Gubernur dapat segera direalisasikan.

Lebih lanjut, Budi Utama mengakui bahwa dari hasil pembahasan juga ditemukan adanya kelemahan normatif dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017, khususnya terkait pengaturan kelembagaan Bendega.

Menurutnya, perda memang telah mengatur mengenai keberadaan kelembagaan Bendega, namun belum menjelaskan secara rinci pihak yang memiliki kewenangan membentuk kelembagaan tersebut sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

“Dari sisi norma hukum memang masih ada kelemahan. Bentuk kelembagaan Bendega sudah diatur, tetapi siapa yang berwenang membentuknya belum dijelaskan secara tegas. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu kendala dalam implementasinya,” jelasnya.

Meski demikian, Budi Utama menegaskan bahwa adanya kelemahan dalam substansi perda tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan regulasi yang telah disahkan.

Menurutnya, seluruh perangkat daerah tetap memiliki kewajiban menjalankan amanat Perda Nomor 11 Tahun 2017 sembari melakukan penyempurnaan terhadap regulasi apabila memang diperlukan.

“Kita tidak boleh menjadikan kelemahan perda sebagai alasan untuk tidak melaksanakan. Perda adalah produk hukum yang harus dijalankan. Jika memang ada kekurangan, maka bisa diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku, tetapi implementasinya tetap harus berjalan demi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir di Bali,” ujarnya.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Made Supartha menilai munculnya mosi tidak percaya dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali merupakan sinyal serius yang harus segera direspons pemerintah.

Menurut Made Supartha, lahirnya mosi tidak percaya dari organisasi nelayan menunjukkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera diselesaikan, khususnya terkait perlindungan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

“Kita sangat menyayangkan sampai muncul mosi tidak percaya kepada pemerintah. Ini harus menjadi pelajaran bersama. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada nelayan dan masyarakat pesisir, sehingga persoalan seperti ini tidak terus berlarut-larut,” tegas Made Supartha.

Made Supartha menyoroti implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal. Padahal, menurutnya, perda tersebut merupakan landasan hukum penting untuk memperkuat kelembagaan Bendega sebagai bagian dari kearifan lokal Bali sekaligus memberikan perlindungan terhadap nelayan.

“Sudah hampir sembilan tahun sejak perda ini disahkan, tetapi persoalan kelembagaan Bendega saja belum tuntas. Ini yang sangat saya sayangkan. Bendega bukan hanya organisasi nelayan, tetapi juga bagian dari budaya dan sistem sosial masyarakat pesisir Bali yang harus dijaga keberadaannya,” ujarnya.

Made Supartha menegaskan pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Bendega agar tujuan pembentukannya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Menurutnya, implementasi sebuah peraturan daerah tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi harus diwujudkan melalui program nyata yang mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan, memperkuat kelembagaan Bendega, serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat pesisir.

“Perda dibuat untuk dilaksanakan dan memberi manfaat kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memastikan seluruh amanat perda berjalan secara optimal agar keberadaannya benar-benar dirasakan oleh para nelayan dan masyarakat pesisir di Bali,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button