KLH/BPLH Kawal Adendum Perubahan AMDAL KEK Kura Kura Bali Prioritaskan Investasi Berkelanjutan: UKL-UPL Diterbitkan Gubernur Bali 2025

Jbm.co.id-DENPASAR | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat pengawasan atas kepatuhan dokumen lingkungan pada proyek strategis di Bali.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan kawasan ekonomi dan infrastruktur energi tetap berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Pengawasan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi XII DPR RI di Bali pada 22-23 Juli 2026.
Salah satu agenda Kunker Reses Komisi XII DPR RI meliputi peninjauan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (Turtle Island) serta rencana pembangunan proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Serangan.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati memaparkan dokumen persetujuan lingkungan KEK Kura Kura Bali saat ini tengah diperbarui mengikuti perkembangan luas kawasan dan rencana pengembangannya.

Awalnya, izin lingkungan KEK Kura Kura Bali diterbitkan oleh Gubernur Bali pada 2017 untuk kawasan seluas 491 hektar.
Sementara itu, dokumen UKL-UPL diterbitkan oleh Gubernur Bali pada 2025 seiring pengembangan kawasan menjadi 498 hektar dengan fungsi hospitality, residential, commercial, hingga education, penyempurnaan dokumen AMDAL dinilai perlu dilakukan.
“Izin lingkungan KEK Kura-Kura Bali awalnya diterbitkan tahun 2017 oleh Gubernur Bali. Untuk saat ini sedang berproses perubahan Persetujuan Lingkungan dengan menyusun AMDAL baru di tingkat Kementerian. Karena ada kegiatan pengelolaan yang belum tertuang dalam dokumen lingkungan yang lama. Jadi harus ada Adendum perubahan,” kata Nety Widayati.
Selain memastikan aspek perizinan berjalan sesuai ketentuan, KLH/BPLH juga mengevaluasi implementasi program keberlanjutan yang dijalankan pengelola kawasan. Program tersebut meliputi efisiensi penggunaan air, pemanfaatan ulang air limbah (water conservation), penanaman ratusan ribu pohon hingga upaya perlindungan ekosistem mangrove dan terumbu karang.
Nety Widayati memberikan apresiasi terhadap berbagai inisiatif tersebut. Meski demikian, Nety Widayati menegaskan seluruh kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) tetap harus dipenuhi secara konsisten.
“Kami dari KLH mengapresiasi komitmen efisiensi dan pemanfaatan ulang air limbah (water conservation) yang dilakukan pengelola. Namun, kami tetap mengingatkan secara tegas agar seluruh kewajiban yang ada dalam SKKL (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan) tetap dipenuhi dan dijalankan secara konsisten,” tegas Nety Widayati.
Pengawasan KLH/BPLH juga mencakup proyek FSRU Serangan yang diproyeksikan mendukung transisi energi bersih di Bali. Dalam proyek tersebut, pemerintah mengawal kebijakan pergeseran jalur pipa sejauh 3,5 kilometer ke arah lepas pantai (offshore). Perubahan tata letak pipa dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap ekosistem mangrove sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat adat Serangan.
Melalui sinergi dengan Komisi XII DPR RI dan pemerintah daerah, KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembangunan di Bali agar investasi, ketahanan energi, serta pelestarian lingkungan dapat berjalan secara beriringan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (ace).




