BaliBangliBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Ratusan Warga Desa Adat Tegalalang Kawal Persidangan Terkait Penghinaan Kerta Desa Adat

Jbm.co.id-BANGLI | Ratusan warga Desa Adat Tegalalang Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli memenuhi Pengadilan Negeri Bangli, untuk mengawal jalannya Persidangan kasus dugaan penghinaan terhadap Kerta Desa Adat Tegalalang, Bangli, dengan terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Rabu, 15 Oktober 2025.

Foto: Sang Ketut Rencana salah satu perwakilan dari Desa Adat Tegalalang Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli.

Sidang berlangsung lancar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, perwakilan Desa Adat Tegalalang menyatakan harapan agar majelis hakim menegakkan keadilan dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa yang dianggap telah melecehkan marwah Desa Adat.

Menurutnya, Desa Adat merupakan lembaga sosial budaya yang sudah turun-menurun di wariskan oleh leluhur kita di Bali, maka seharusnya dijaga taksu dan marwah Adat dan budayanya.

Untuk menjaga Taksu Bali sangatlah penting Adat itu dijaga dan yang bertugas Prajurunya, Saba Desa dan Kerta Desa Adat seharusnya dihormati, karena mereka bertugas sosial dan juga ada ritual untuk para Prajuru, Saba Desa dan Kerta Desa yang dilaksanakan Mejaya-Jaya atau Pelantikan Secara Niskala) di Pura Bale Agung Desa Adat.

“Kami dari Desa Adat Tegalalang datang untuk menuntut keadilan. Desa kami sudah berdiri bertahun-tahun, tidak pernah ada yang berani menghina desa adat kami. Tapi kali ini, satu orang oknum berani mencoreng kehormatan kami,” kata Sang Ketut Rencana salah satu perwakilan Desa Adat Tegalalang usai sidang.

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak hanya menghina aparat desa adat, tetapi juga merendahkan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Kami mohon kepada majelis hakim agar memberikan efek jera kepada terdakwa supaya tidak ada lagi orang yang berani menghina desa adat, karena desa adat itu marwah Bali,” tegasnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, I Wayan Karmada alias Gopel diduga melakukan penghinaan secara lisan terhadap Sang Ketut Rencana, yang menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang, pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 09.58 WITA di area Pura Melanting, Desa Adat Tegalalang, Kecamatan Bangli.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa disebut dengan nada tinggi dan emosi menuding serta mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina jabatan Kerta Desa.

Sang Ketut Rencana sendiri hadir di lokasi karena menjalankan tugas adat. Akibat perbuatan itu, ia mengaku merasa dihina dan direndahkan di depan umum.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah, serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan di muka umum.

Sementara itu, pihak Desa Adat Tegalalang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan tetap hadir di setiap sidang untuk memperjuangkan kehormatan desa adat kami. Ini bukan sekadar kasus pribadi, tapi menyangkut harga diri masyarakat adat Bali,” kata salah satu Prajuru Adat lainnya yang turut hadir di pengadilan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. (S.Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button