BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Ratusan Warga Adat Kelecung “NGERUDUG” Ke PN Tabanan Hadiri Sidang Perdata Sengketa Lahan Pura Dalem

Jbm.co.id-TABANAN | Ratusan Warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur “NGERUDUG” ke kantor Pengadilan Negeri Tabanan, Senin, 17 Juli 2023.

Mereka datang memberikan dukungan terkait sidang perdata sengketa lahan Pura Dalem desa adat Kelecung. Bahkan dari Desa Adat Kelecung menyiapkan Tim Hukum sebanyak 20 orang.

Foto: Ratusan warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur “NGERUDUG” ke kantor Pengadilan Negeri Tabanan, Senin, 17 Juli 2023.

Didampingi Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma dan anggota DPRD Tabanan dari Selemadeg Timur I Wayan Eddy Nugraha Giri, sekitar 200 Krama Desa Adat Kelecung datang pukul 09.30 WITA. Tampak pula penjagaan dari pihak kepolisian. Usai menyampaikan orasi, warga selanjutnya menunggu sidang di depan gedung kantor PN Tabanan.

Advertisement

Koodinator Penasihat Hukum Warga Kelecung I Nyoman Yudara menjelaskan, Warga Desa Adat Kelecung datang untuk menghadiri sidang perdata (mediasi) terkait dengan sengketa lahan Pura Dalem Kelecung.

Ia menyebut sejauh ini warga masih bingung dengan gugatan tersebut. Khususnya lahan mana yang diklaim dalam gugatan perdata ini. Apalagi yang diklaim oleh penggugat ini diyakini adalah lahan duwe desa adat yang sangat disakralkan.

“Mereka (penggugat) menggugat keabsahan dari lahan Pura Dalem Kelecung yang sejatinya sudah bersertifikat,” kata Yudara.

Adapun pihak tergugat dalam sengketa ini adalah Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung, I Ketut Siada, I Wayan Arjana, dan kantor ATR/BPN Kabupaten Tabanan. Sementara penggugatnya dari Jero Marga.

Diterangkan Yudara, sengketa ini ada sejak tahun 2017 silam. Saat itu, sertifikasi lahan antara Desa Adat Kelecung dengan penggugat bersamaan prosesnya. Dengan lahan yang menjadi sengketa luasnya sekitar 27 are.

Bahkan, pihak penggugat sempat menempuh upaya pidana dengan melaporkan para tergugat ke Polisi. Namun dalam perkembangannya, penyidikan tersebut dihentikan.

“Saat di kepolisian sudah SP3 (surat penghentian penyidikan). Tidak ada upaya hukum lain yang diajukan penggugat, sehingga mereka melakukan gugatan hukum (perdata) ke pengadilan,” ungkap Yudara.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat A.A. Sagung Ratih Maheswari belum mau memberikan pernyataan gamblang terkait kasus ini. Menurutnya, saat ini masih dalam proses mediasi yang nantinya akan dilanjutkan pada tanggal 24 Juli mendatang.

“Masih proses mediasi, jadi masih bersifat rahasia, kami belum mau mengungkapkan apa yang terjadi pada saat mediasi, dan masih mediasi sekali lagi tanggal 24 Juli nanti untuk penentuannya dilanjutkan atau tidak,” ucapnya singkat. (kyn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button