Polresta Denpasar Tetapkan Pemilik Gudang Gas LPG Sebagai Tersangka

Jbm.co.id-DENPASAR | Pria berinisial S (50) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar, dalam kasus Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Cargo Taman I Denpasar, yang terjadi Minggu, 9 Juni 2024, pukul 06.00 WITA.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K.,M.H., bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa 9 (sembilan) saksi terdiri dari karyawan di gudang Gas LPG CV. Bintang Bagus Perkasa, termasuk pemilik gudang dan pihak Pertamina areal Bali.
Menurut keterangan saksi disekitar TKP, kejadian berawal adanya bunyi ledakan yang disertai dengan kobaran api yang cukup besar dari gudang tersebut, yang kemudian terlihat beberapa orang berlarian berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.
“Dari kejadian ini, 18 orang mengalami luka bakar, 12 orang meninggal dunia dan 6 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata AKBP Bayu Sutha didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R Haselo, SH.,S.I.K., saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 14 Juni 2024.
Hingga saat ini, kepolisian juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada di TKP berupa 1 buah Dinamo Starter Mobil Suzuki Carry Pick Up, tabung gas LPG 3 kg yang terbakar, tabung gas LPG 12 kg yang terbakar, tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar dan 5 buah Valve tabung Gas.
“Semua barang bukti tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Lab forensik Polda Bali,” tegasnya.
Pemilik gudang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 188 KUHP tentang Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun dan Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan, pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 milyar dan Pasal 40 UU RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Denpasar dan terkait penyebab kebakaran gudang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan lab forensik Polda Bali,” tutupnya. (red).