Polres Pacitan Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal
"Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berdampak luas. Selain merugikan keuangan negara, produk ini juga tidak memiliki standar keamanan yang jelas bagi konsumen"

Pacitan,JBM.co.id-Polres Pacitan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.
“Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berdampak luas. Selain merugikan keuangan negara, produk ini juga tidak memiliki standar keamanan yang jelas bagi konsumen,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, Polres Pacitan bersama instansi terkait secara rutin melakukan operasi dan pengawasan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Upaya tersebut mencakup razia di toko, kios, serta lokasi penyimpanan barang.
Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat aturan. “Kami ingin memastikan persaingan usaha berjalan secara fair, tidak ada pihak yang diuntungkan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Mantan penyidik pada KPK ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran barang tersebut di lingkungan sekitar.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Polres Pacitan memastikan akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif guna menekan peredaran rokok ilegal demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.(Red/yun).




